11 Desember 2015

69,67 % Warga Gempolkerep Hadir Nyoblos, Pilkada Kabupaten Mojokerto

Dari Gempolkerep, Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mojokerto, khususnya di Desa Gempolkerep Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto berjalan damai dan lancar. Tapi ada satu catatan yang perlu diperhatikan, dari 5 TPS yang tersebar di Desa Gempolkerep, tercatat hanya 69,67 % dari jumlah DPT + DPTb 1 + DPTb 2, warga Gempolkerep yang hadir nyoblos di pelaksanaan Pilkada kemarin tanggal 09 Desember 2015.  Sebagaimana tercatat DPT Desa Gempolkerep sebanyak 2746 pemilih ditambah DPTb 1 sebanyak 1 pemilih, kemudian ditambah lagi DPTb 2 sebanyak 3 Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 1 1 pemilih dan TPS 5 2 pemilih, maka total pemilih keseluruhan sebanyak 2750 pemilih. Dari total tersebut, sejumlah 1916 pemilih menggunakan hak pilih mereka.

Pasangan Calon Nomer 2 mendominasi perolehan suara dengan 1069 suara dan Paslon nomer 3 hanya memperoleh 505 suara, 342 suara dinyatakan tidak sah. Hasil tersebut bukanlah hal yang utama yang memuaskan PPS Desa Gempolkerep, ada hal yang lebih penting dari hasil tersebut dan lebih memuaskan, yaitu perjalanan pelaksanaan pemungutan suara yang bisa dibilang sangat lancar walaupun Ketua KPPS beserta Anggota KPPS yang bertugas di 5 TPS Desa Gempolkerep itu merupakan wajah-wajah baru. Kebanyakan dari mereka adalah warga yang baru pertama kali bertugas menjadi KPPS.

Kelancaran pelaksanaan Pilkada Mojokerto yang berlangsung di Desa Gempolkerep juga sangat melegakan Ketua PPS setempat yang juga merupakan pengalaman pertama menjadi Panitia Pemungutan Suara baginya. Moment ini juga membuktikan bahwa masih banyak warga yang punya potensi untuk menjadi penyelenggara kegiatan-kegiatan pemerintahan, terutama kegiatan-kegiatan yang berskala desa. Kekhawatiran akan terganjalnya pelaksanaan kegiatan dikarenakan pelaksana yang masih baru dan belum berpengalaman telah terbantahkan dengan hasil Pilkada ini. Jika berkaca dari prosentase kehadiran warga untuk menggunakan hak pilihnya yang hanya 69,67 %, itu tidak menjadi tanggung jawab mutlak penyelenggara di tingkat desa, karena baik PPS maupun KPPS sudah melaksanakan sosialisasi Pilkada dengan maksimal. bahkan H-1, sore hari selepas sholat ashar, PPS setempat menyempatkan diri untuk melakukan sosialisasi lagi dengan cara berkeliling Desa menggunakan Viar yang dilengkapi soundsystem untuk menghimbau seluruh warga Desa Gempolkerep yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang dikehendaki.


Beredar Quick Count Pilkada Mojokerto Versi Kesbangpol

Sumber : realita.co
MOJOKERTO (Realita) - Perhitungan cepat atau Quick Count pada rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kabupaten Mojokerto versi Bakesbangpol, menyebar alias bocor ke sebagian warga. Bahkan media dan tim sukses paslon mendapatkan rekapitulasi tersebut.

Dari hasil rekapitulasi Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto diketahui, bahwa calon petahanan nomor 2 Mustofa Kamal Pasa (MKP) - Pungkasiadi meraup 405.510 suara atau 78,95 persen dari pasangan calon independen nomor 3 Misnan Gatot-Rahma Shofiana yang mendapat 108.128 suara atau 21,05 persen.

Perolehan suara yang signifikan itu, dengan asumsi suara sah dalam pilkada kali ini mencapai 513.638 suara. Sedangkan untuk suara tidak sah, petugas Bakesbangpol mencatat ada 41.919 suara tidak sah atau 5,2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Seluruh data perolehan suara itu masuk ke Posko Pengendalian Pelaporan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015. Data tersebut berasal dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai 1.717 TPS. Berkas data ini resmi ditandatangani pejabat terkait dengan stempel basah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto.

Jika dikalkulasi data diatas, maka jumlah pemilih dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015 sebanyak 555.557 orang atau 68,7 persen dari jumlah DPT 808.207 orang.

Merespon data perolehan suara yang beredar dan terkesan bocor ini, pihak KPU Kabupaten Mojokerto tetap menunggu hasil rekapitulasi akhir suara yang resmi. "Rekapitulasi di tingkat PPK masih berlangsung hari ini dan besok," ungkap, Achmad Arif, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/12/2015).

Menurut Arif, sesuai jadwal dari 18 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hari ini ada delapan yang melakukan rekapitulasi perolehan suara dan sepuluh PPK lainnya akan melakukan rekapitulasi suara, besok, Jum'at, 11/12/2015). "Paling tidak sore atau malam ini delapan PPK sudah selesai. Sampai sore ini tidak ada kendala, rekap lancar," ucap dia. Hasil rekap 8 PPK, suara incumben rata-rata unggul hampir di seluruh TPS, desa, dan kecamatan dengan keunggulan lebih dari 50 persen.

Sekedar diketahui, beberapa tahun lalu, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota semua memiliki desk pilkada yang unsurnya terdiri dari sejumlah instansi termasuk Polri, TNI, dan Bakesbangpol. Namun sejak beberapa tahun terakhir, desk pilkada dilarang dan dihapus.

Bahkan, Gubernur Jatim Soekarwo pernah menyinggung soal larangan desk pilkada tersebut. "Tidak boleh (dirilis) dan sudah dilarang. Kalau hanya bisik-bisik menanyakan perolehan suara ya enggak masalah," kata Soekarwo saat mengecek pemungutan suara pilkada di TPS 1, Mojosari, Mojokerto, Rabu (09/12/2015).

Sementara Pj Bupati Mojokerto M. Ardi Prasetyawan juga mengungkapkan yang sama mengenai larangan adanya desk pilkada. "Memang enggak boleh, acuannya tetap pada tahapan KPU dan mengacu rekapitulasi resmi dari KPU," pungkas pejabat yang juga staff ahli Gubernur Jatim. uje

06 Desember 2015

PPK, Panwas dan PPS Kecamatan Gedeg Pawai Sosialisasi Pilbup Mojokerto

Dari Gempolkerep, Minggu 06-12-2015. Dengan maksud melaksanakan tahapan Pilbup Mjokerto yang kurang 3 hari lagi, PPK Gedeg mangajak segenap Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekecamatan Gedeg Pawai Sosialisasi Pilkada Kabupaten Mojokerto yang akan diselenggarakan tanggal 09 Desember 2015. Pawai ini juga merupakan bentuk keseriusan segenap Penyelenggara Pilkada di Kabupaten Mojokerto khususnya di Kecamatan Gedeg. Walaupun tensi politik di Kabupaten Mojokerto terkait PIlkada sempat memanas dengan dicoretnya Pasangan Calon Nomer 1 Nisa-Syah, Penyelenggara berharap warga tidak terganggu dengan kondisi tersebut dan penyelenggaraan Pamilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tetap berjalan teratur dan lancar.

Start dari Kantor Kecamatan Gedeg dengan dibekali sambutan dari Ketua PPK Gedeg, Kapolsek Gedeg dan Bapak Camat Gedeg tentunya, berharap dalam pelaksanaan dan perjalanan pawai tersebut tertib, lancar dan disambut dengan baik oleh warga. Dari Kantor Kecamatan, rombongan pawai yang mengendarai sepedah motor berjalan ke arah timur menyusuri seluruh desa yang ada di sebelah timur kemudian berputar keutara untuk kembali ke barat menyusuri 14 Desa yang tersebar di Kecamatan Gedeg.

03 Desember 2015

Keputusan DPKPP Tetap Coret Nisa-Syah dari Pilbup Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. DKPP hanya memberikan peringatan kepada komisioner KPU terkait pencoretan cabup-cawabup Mojokerto, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah).

Putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto dibacakan majelis kehormatan DKPP bersama 12 putusan perkara lainnya. Majelis DKPP yang dipimpin Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie memberikan peringatan biasa pada dua Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto dan peringatan keras bagi tiga komisioner lainnya termasuk Ketua KPU Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan rilis berita dalam web resmi DKPP disebutkan, dua Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto yang diberikan peringatan biasa adalah Achmad Arif dan Afidatusholikha. Sedangkan tiga komisioner yang diberikan peringatan keras adalah Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq dan dua komisioner lainnya, Heru Efendi dan Vicky Risdianto.

Kuasa hukum Nisa-Syah mengatakan, DKPP menganggap keputusan KPU yang mencoret Nisa-Syah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). "DKPP mengganggap keputusan KPU sudah benar dan KPU sudah pernah meminta penjelasan MA terkait hal tersebut," ungkapnya, Rabu (02/12/2015).

Masih kata Ima, DKPP menilai KPU Kabupaten Mojokerto sudah benar melaksanakan putusan MA, namun KPU dianggap kurang teliti dalam verifikasi pencalonan. Sehingga dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada komisioner KPU Kabupaten Mojokerto. Terkait putusan tersebut, pihaknya mengaku masih pikir-pikir.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq mengatakan, jika putusan DKPP hanya memberikan peringatan biasa dan peringatan keras saja. "DKPP mengabulkan sebagian permohonan Nisa-Syah yakni memberikan sanksi peringatan pada kami, namun tidak sampai sanksi pemberhentian. Keputusan ini tidak sampai mengubah daftar calon yang sah," jelasnya.

Yuhan memastikan, jika tahapan Pilkada Kabupaten Mojokerto tetap dilanjutkan meski ada peringatan dari DKPP. Pilkada, 9 Desember mendatang tetap lanjut dengan dua pasangan calon dan tidak ada perintah DKPP untuk memasukkan kembali (Nisa-Syah) menjadi calon peserta Pilkada Kabupaten Mojokerto periode 2015-2020.

Dua pasangan calon tersebut yakni, pasangan incumbent, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Pung). Calon nomor urut 2 ini diusung tujuh partai politik (parpol) diantaranya, PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN dan PKS dan pasangan independent nomor urut 3, Misnan Gatot-Rahma Shofiana (Misof). [tin/but]

sumber : beritajatim.com

30 November 2015

Panwas Pilkada Mojokerto Juga Dilaporkan ke DKPP

TEMPO.CO, Mojokerto - Selain mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, tim sukses dan relawan pendukung calon bupati dan wakil bupati Mojokerto yang dicoret, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah), juga melaporkan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Mojokerto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Panwas juga kami laporkan dalam dua hal terkait sikap Panwas atas pengaduan pencoretan Bu Nisa dan terkait pelibatan PNS dan bagi-bagi uang yang dilakukan calon inkumben yang tidak ditindak oleh Panwas,” kata ketua tim sukses Nisa-Syah, Heri Ermawan, Senin, 30 November 2015.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan Panwas belum memanggil kembali Nisa maupun tim sukses atas pengaduan Nisa mengenai pencoretan yang dilakukan KPU setempat. “Secara prosedur seharusnya kami dipanggil dulu tapi langsung diputus begitu saja oleh Panwas melalui surat yang dikirimkan ke kami,” kata Heri.

Menurut Heri, Panwas beralasan tidak bisa menindaklanjuti pengaduan Nisa-Syah karena pecoretan Nisa-Syah sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). “Tapi seharusnya kami dipanggil dulu, tidak langsung diputuskan bahwa tidak bisa ditindaklanjuti seperti ini,” katanya.

Relawan Nisa-Syah juga melaporkan Panwas karena dianggap tidak menindak calon inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan melakukan bagi-bagi uang dalam kampanye. “Laporan oleh relawan ini juga sedang diproses DKPP,” kata Heri.

Heri menambahkan bahwa tim sukses Nisa-Syah juga masih menunggu putusan DKPP atas pengaduan pencoretan Nisa-Syah yang dilakukan KPU Kabupaten Mojokerto. Pengaduan ini sudah disidangkan di DKPP pada Jum’at, 27 November 2015. “Kabarnya besok (1 Desember 2015) tim DKPP akan rapat untuk menentukan putusannya,” kata Heri.

Panwas Pilkada Mojokerto belum bisa dikonfirmasi atas laporan tim Nisa-Syah ke DKPP. Beberapa kali Tempo menghubungi nomor telepon Ketua Panwas Pilkada Mojokerto Miskanto namun tidak direspon.

Sementara itu, Kuasa hukum Nisa-Syah, Ima Mayasari, membenarkan jika Panwas Kabupaten Mojokerto juga dilaporkan ke DKPP atas sikap Panwas dalam menanggapi pengaduan pencoretan Nisa-Syah oleh KPU. “Benar, Panwas juga dilaporkan tim sukses Nisa-Syah ke DKPP,” kata advokat yang berkantor di Jakarta ini.

Mengenai putusan DKPP atas pencoretan Nisa-Syah oleh KPU Kabupaten Mojokerto, menurut Ima, pihaknya masih menunggu putusan dari DKPP. “Kami meminta DKPP agar memerintahkan KPU untuk membatalkan pencoretan Nisa-Syah,” katanya. Menurutnya, KPU salah menafsirkan putusan MA.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq mengaku belum ada pemberitahuan lagi dari DKPP setelah sidang yang digelar Jum’at lalu. “Belum ada panggilan lagi dan tampaknya cukup sekali sidang dan akan diputus,” katanya.

KPU juga telah menyerahkan laporan tertulis seperti diminta DKPP. “Selain memberi keterangan disidang, kami juga sudah menyerahkan laporan tertulis yang isinya menjelaskan mulai dari proses pendaftaran calon sampai terjadi pencoretan pada Nisa-Syah,” katanya. KPU juga telah menyerahkan bukti putusan MA dan surat penjelasan dari Panitera MA atas isi putusan yang sempat dipersoalkan kubu Nisa-Syah. “Semua bukti sudah kami serahkan,” kata pria yang akrab disapa Yuhan ini.

sumber : pilkada.tempo.co

Sistem Pembayaran Termurah, Termudah,Terlebih lagi Sangat Menguntungkan

Dari berbagai macam kebutuhan pembayaran di bawah ini, apakah termasuk di dalamnya kebutuhan pembayaran anda?

TAGIHAN BULANAN

- Tagihan ADIRA
- Tagihan BPJS Kesehatan
- Tagihan Finance BAF
- Tagihan Finance FIF
- Tagihan Finance MAF
- Tagihan Finance MCF
- Tagihan Finance WOM
- Tagihan Indovision
- Tagihan Kartu Halo
- Tagihan Okevision
- Tagihan PDAM
- Tagihan PLN (Pasca Bayar)
- Tagihan Internet SPEEDY
- Tagihan TELKOM
- Tagihan TELKOMVISION

KEBUTUHAN PRABAYAR

- Pulsa Prabayar (Elektrik)
- Langganan TV Prabayar
- Token PLN (Prabayar)
- Voucher Game

KEBUTUHAN TRANSPORTASI (TIKET)

- Tiket Pesawat
- Tiket Kereta

Atau anda ingin mengikuti Program Ustad Yusuf Mansur, yaitu

- SEDEKAH ONLINE

Jika anda menjawab dengan tegas, "Iya..., Kebutuhan pembayaran saya termasuk dalam list di atas", maka sangat tepat sekali kalau anda mampir di postingan saya kali ini!

Untuk kebutuhan pembayaran anda itu, saya akan tawarkan kepada anda sebuah SISTEM PEMBAYARAN TERMURAH, TERMUDAH, dan SANGAT MENGUNTUNGKAN. Satu lagi..., ada PELUANG BISNIS yang menggiurkan di dalamnya!

SISTEM PEMBAYARAN tersebut berupa Aplikasi Android yang dapat anda download secara gratis di PlayStore, sehingga bisa anda bawa kemana saja anda suka dan bisa anda gunakan sewaktu-waktu jika anda mau! Apa nama aplikasi canggih itu?

Namanya adalah PAYTREN



Ooouuu..., PAYTREN..., anda sudah tahu?

Iya benar, PAYTREN, Aplikasi Pembayaran milik Ustad Yusuf Mansur, yang sahamnya beliau pegang 95%, yang keuntungan bersihnya 100% disedekahkan. Emang iya..., keuntungan dari bisnis Paytren ini 100% disedekahkan oleh Ustad Yusuf Mansur? Gak percaya...??? Tanya aja sendiri sama beliaunya kalau nggak percaya! Hehehehe....
Masak iya Ustad Kondang, terkenal di mana-mana, terus bohongin kita sih!

Udah ahhh..., jadi butuh nggak nih Sistem Pembayaran Canggih ini?
Download aja udah...!!! Terus daftar, kemudian gunain sepuasnya! Bayar-bayar macem-macem, gak usah jauh-jauh ke loket pembayaran, gak usah antri-antri lagi di Bank, Kantor Pos, atau Loket Penyedia Pelayanan Pembayaran yang anda mau bayar itu, Cukup dari HP sendiri saja, dengan satu dua kali sentuh jari anda sekarang sudah mampu membayar macem-macem kebutuhan pembayaran anda itu tadi. Cakep kan, Canggih..., mudah banget!

Terus kalo udah downloadnya gratis, apa daftarnya gratis juga? Wah..., mohon maaf banget nih, karena untuk daftarnya, anda harus beli dulu nih lisensi aplikasinya! Eiittt..., tapi jangan khawatir, kan udah ditunjukin tuh di judulnya, TERMURAH..., jadi anda nggak perlu khawatir, menyesal udah ngikutin baca sampai bawah postingan saya ini. Lisensinya Murah kok, bisa jadi murah banget malahan..., cuman Rp. 350.000,- aja!

Haaa...., Rp. 350.000,- cuman dapat lisesnsi aplikasinya aja????

Ups... Jangan salah..., Rp. 350.000,- itu anda sudah dapat Full Lisensi Basic PAYTREN.
Apaan tuh Full Lisensi Basic?
Full Lisensi Basic itu adalah Lisensi yang bisa anda gunakan untuk mendaftar dan menggunakan aplikasi PAYTREN secara Full (Keseluruhan), menu-menu yang ada di dalam aplikasi itu dah dapat anda buka & anda manfaatin semua deh. Bukan cuma itu aja, ditambah lagi Hak Usaha (Bisnis) yang di dalamnya terdapat komisi, bonus, reward, cashback, dll yang bisa mencapai bukan hanya jutaan, puluhan juta, atau ratusan juta, melainkan bisa sampai titik Miliar rupiah. Beneran? Yaaa... nggak percaya lagiii...!!! Cobain dah kalo nggak percaya!

Murah kan? Masih mahal juga? Heemmm..., belumm tahu & belum nyoba sih..., nih saya tambahin lagi ya..., dengan Rp. 350.000,- itu, anda juga secara otomatis terdaftar dalam E-Miracle, milik Ustad Yusuf Mansur juga, kemudian Bisa Jadi Agen Bukunya Ustad Yusuf Mansur, Bisa ikut Pendidikan Berjenjang (PAYTREN ACADEMY), Kalau anda punya produk, bisa jadi Merchant di Belanjaqu.com, dan masih banyak lagi deh!

Kalo masih bilang mahal juga, coba bandingin aja dengan Sistem Pembayaran yang lain, yang daftarnya bisa mencapai Jutaan Rupiah hanya untuk daftar Peluang Bisnisnya aja!


Gimana? gak pingin bayar-bayar macem-macem dengan satu dua kali sentuhan aja dari HP sendiri? ada cashback, bonus, reward, peluang bisnis, komisi, hadiah dan keuntungan lain-lain.
Pingin? Mau? yaudah download aja cepet-cepet, PAYTREN...!!!

Kalau udah download, buruan deh hubungi kontak di bawah ini untuk dapetin lisensinya :
DEDI DWI ANDRIYO
Jl. Pertukangan No. 5 RT. 12 RW. 03 Dsn. Sukosewu, Ds. Gempolkerep, Kec. Gedeg, Kab. Mojokerto, Jawa Timur, Indonesia
Atau di Nomer HP Aja : 085646371757 (Dah termasuk WA juga tuh)
Pin BBM : 51c8ff5e
FB : Deyandro (De De Andriyo)
email : dedidwiandriyo@gmail.com
Siap sedia buat mandu, konsultasi, tanya jawab, hingga jalan bareng buat ngembangin usaha (bisnis)nya!

(Kalau Mau Peluang Bisnis yang lebih besar lagi, segera hubungi sekarang juga, ada Full Lisensi di atas Basic)

Atau Gabung di Komunitas Orang-orang positif dan selalu optimis SUKSES! Klik : http://www.deyandro.wego1m.com

Buruan Deh...!!! Kasih tahu dan ajak juga orang-orang terdekat untuk pakai PAYTREN, supaya mantap dan lebih Glaarrr... untung beruntung beruntun buat anda dan orang -orang yang anda ajak tadi!

Saya tunggu kontak anda! Mari Sukses Bersama!

28 November 2015

Sidang DKPP, KPUD Mojokerto Jelaskan Kronologi Pencoretan Nisa-Syah

JAKARTA (Realita) - Sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari pengaduan pasangan calon Choirun Nisa - Arifudinsjah (Nisa - Syah) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto terkait pencoretan Nisa-Syah pada Pilkada Kabupaten Mojokerto, akhirnya digelar, Jum'at (27/11/2015).



Sidang DKKP yang berlangsung lumayan tegang ini, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang di gedung DKPP Jl. MH.Thamrin,No. 14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Kuasa hukum Paslon Nisa - Syah Dr Ima Mayasari dan Efendi Sinaga tampak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Nisa - Syah, Heri Ermawan menuturkan, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim DKPP sempat menanyakan Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq, tentang kronologi dari awal pendaftaran calon hingga proses pencoretan paslon Nisa - Syah. "Tetapi Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto tidak siap menceritakannya dengan runut," kata Heri, saat dihubungi Realita.co, Jum'at petang

Hingga akhirnya, Ketua Majelis Hakim DKPP, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si bertanya dengan nada tinggi kepada Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq. "Kenapa kamu yang melaksanakan tetapi kamu tidak paham dan tidak bisa menceritakan kronologinya," kata Heri menirukan Ketua Majelis Hakim.

Ironisnya lagi, Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, justru melimpahkan pertanyaan tersebut kepada Komisioner KPUD Kabupaten Mojokerto (Divisi Hukum) Vicky Risdiyanto. Tetapi Divisi hukum KPUD Kabupaten Mojokerto juga tidak mampu menceritakan secara runut kronologi proses pencoretan tersebut.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim DKPP meminta kepada Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto untuk menulis kronologi dari awal pendaftaran calon sampai pada proses pencoretan paslon nomor 1 Nisa - Syah, dan diserahkan secepatnya kepada Ketua Majelis Hakim DKPP.

Dalam persidangan itu, KPUD Propinsi Jawa Timur dimintai pendapatnya tentang apa yang terjadi di proses Pilkada Kabupaten Mojokerto. Namun, KPUD Propinsi Jawa timur menegaskan bahwa fungsi dan wewenang KPUD Propinsi Jawa Timur hanya bersifat mengawal proses verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Mojokerto.

Mendengar pemaparan KPU Provinsi Jatim, Ketua Majelis Hakim juga meminta agar KPU Provinsi Jatim memberikan kronologi dari awal pendaftaran calon sampai pada proses pencoretan paslon nomor 1 Nisa - Syah juga secara tertulis.

Saat sidang berlangsung hadir juga, Dr. Mauarar Siahaan sebagai saksi ahli. Dalam kesaksiannya Dr Mauarar Siahaan berpendapat, bahwa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Mojokerto adalah sebagai tindakan pemasungan hak konstitusi warga negara (Humam Right Candidate)

 
 
Sementara Tim Kuasa Hukum Paslon Nisa - Syah, Dr Ima Mayasari, S.H., M.H., membenarkan apa yang disampaikan oleh saksi ahli dan mempertanyakan kenapa paslon No 2 (MKP - Pungkasiadi) yang menurut pengakuannya juga mengantongi rekom dari DPP PPP Kubu Djan Faridz tetapi tidak diserahkan kepada KPUD Kabupaten Mojokerto saat proses pendaftaran.

Namun ketika rekom PPP Djan Faridz juga dikantongi oleh paslon No 1 Nisa - Syah dan digunakan sebagai persyaratan pendaftaran paslon pemilukada Kabupaten Mojokerto, paslon no 2 MKP - Ipung, tiba-tiba kebakaran jenggot dan mempermasalahkan tentang rekom tersebut.

"Kami menilai bahwa ini sebuah tindakan yang tidak etis dalam dunia politik, pendapat tersebut juga diamini oleh ketua Majelis Hakim DKPP. Ada beberapa kronologi tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan. Ada apa dengan Pilkada Kabupaten Mojokerto?," terang Ima.

Di akhir sidang, ketua Majelis Hakim DKPP menyampaikan bahwa masalah Pilkada Kabupaten Mojokerto ini adalah sebuah permasalahan serius. "Persoalan Pilkada Kabupaten Mojokerto harus disikapi oleh berbagai pihak yang terkait," tambah ketua Majelis Hakim.


 
 
 
Sementara di luar sidang DKKP, ratusan relawan paslon Nisa - Syah yang terdiri dari berbagai elemen mengelar aksi damai dengan membaca shalawat Nariyah. Hal itu dilakukan untuk memberikan dukungan moral kepada DKPP. "Semoga DKPP dapat memutuskan secara netral dan adil," kata Urip Widodo, koordinator aksi damai di depan gedung DKPP.

Seperti diketahui, ratusan pendukung Nisa-Syah berangkat dari Mojokerto sejak Rabu (25/11/2011) malam. Gerakan moral itu dilakukan atas inisiatif mereka sendiri dengan menumpang 3 unit bus dan bermalam di Masjid Istiqlal.

Sekitar pukul 11.45 WIB sidang perdana kasus pilkada Kabupaten Mojokerto di DKPP ditutup. Dengan berakhirnya sidang tersebut, berakhir pula gelar aksi pembacaan shalawat yang dilakukan oleh relawan Pendukung Nisa - Syah. uje

sumber : realita.co

27 November 2015

PPP Kubu Djan Faridz: Bu Nisa Tidak Pernah Datang

Mojokerto (beritajatim.com) - Pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menyatakan PPP hanya ada satu. Dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto, PPP rapatkan barisan menangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Pung).

Wakil Sekretaris Jendral DPP PPP kubu Djan Faridz, Mimin Austiyana mengatakan, sejak awal partainya tak pernah memberikan kepada Choirun Nisa. "PPP hanya memberikan rekomendasi kepada pasangan Pak MKP (Mustofa Kamal Pasa). Saya sendiri tidak tahu Bu Nisa (Choirun Nisa) dapat dari mana. Beliau tidak pernah datang," ungkapnya, Kamis (26/11/2015).

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) beberapa waktu lalu, Mimin mengaku menjadi saksi. Ia sendiri yang juga mengurus rekomendasi untuk kepentingan pemilukada, tak pernah mengetahui jika ada rekomendasi untuk pasangan Choirun Nisa-Arifudinsyah (Nisa-Syah). Mimin menjelaskan, Sekjen DPP PPP kubu Djan Faridz, Dimyati juga tidak tahu dan tidak merasa menandatangani rekom yang dikantongi Nisa-Syah.

"Bu Nisa sendiri tak bisa menunjukkan rekomendasi aslinya. Sudah tiga kali KPU, Panwas dan Gakumdu melakukan verifikasi, harusnya KPU bisa mengambil kesimpulan dan sikap. Saya bilang rekomendasi Bu Nisa itu tidak sah, karena saya sendiri yang tahu persis soal rekomendasi yang dikeluarkan partai. Palsu, tidak palsu, itu wewenang kepolisian," katanya.

Saat ini tugas partai sudah selesai dan selanjutnya, DPP menyamakan persamaan dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) merapatkan barisan dan fokus untuk pemenangan Pak MKP. Terkait tidak digunakan rekom DPP PPP kubu Djan Faridz oleh MKP-Pung saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto lalu, pihaknya mengaku tidak tahu.

"Yang kami tahu, kata Pak MKP rekomendasi itu disetorkan ke KPU. Masalah itu dipakai atau tidak, itu bukan urusan kami. Kita diminta rekom, kalau tidak digunakan, kita tidak bisa menuntut. Tapi kalau ternyata rekom itu disetorkan Purbantara sehari setelah masa pendaftaran ditutup, itu artinya PPP bukan merupakan partai pengusung," ujarnya.

Mimin menambahkan, karena memang saat itu syarat dukungan adalah mengantongi dua rekom kepengurusan sehingga PPP hanya sebagai partai pendukung bukan pengusung. Menurutnya, kepentingan DPP hingga DPC hanya satu yakni kepentingan umat. Mimin menjelaskan, partai politik (parpol) jika tidak ada dukungan kepada satu calon, kedepan partai tidak jelas sehingga menjadi komitmen DPP sampai DPC untuk membesarkan partai dan umat.

Ketua DPC PPP kubu Djan Faridz, Abdul Rochim mengatakan, saat ini pihaknya diperintahkan DPP untuk mendukung pasangan Purbantara. "Semula dukungan saya kepada Bu Nisa tapi kondisi seperti ini kok tidak mungkin (meneruskan dukungan). Posisi Bu Nisa saat ini kalah yang dicoret MA, kalau terjadi seperti ini (Bu Nisa bukan calon) suara kita akan muspro," tuturnya.

KH Abdul Rokim meminta agar Choirun Nisa bersabar atas kondisi saat ini. Begitu juga dengan MKP,  ia berharap agar kepemimpinan MKP nanti lebih baik dari sebelumnya. Karena menurutnya, ada beberapa kejanggalan saat MKP memimpin lima tahun lalu. Tak hanya itu, KH Abdul Rokim, warga nadhiyin dan masyarakat diminta untuk bersatu (mendukung MKP-Pung) agar tidak terjadi perpecahan.

Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Lukman disebut sebagai pembawa rekom DPP PPP kubu Djan Faridz untuk Nisa-Syah. "Rekom hanya sebatas di DPC tingkat kabupaten saja, wilayah sampai pusat (rekom) saya tidak tahu. Cukup tandatangan di tingkat kabupaten saja tapi setelah ada keputusan MA, kita siap mendukung MKP sesuai intruksi DPP," tegasnya. [tin/but]

sumber : beritajatim.com

KPU Kabupaten Mojokerto Kekurangan 9.787 Lembar Surat Suara

Mojokerto (beritajatim.com) - Setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengetahui kekurangan surat suara sebanyak 9.787 lembar.
Dengan rincian, sebanyak 1.928 lembar surat suara rusak dan kekurangan pengiriman sebanyak 7.859 lembar surat suara.




Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Logistik, Heru Efendi mengatakan, jumlah surat suara kategori rusak setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan diketahui sebanyak 1.928 lembar surat suara. "Kategori rusak di sini yakni salah cetak, salah potong, sobek dan ada bercak tinta," ungkapnya, Kamis (26/11/2015).

Masih kata Heru, kerusakan surat suara sudah diketahui sejak hari pertama penyortiran dan pelipatan surat suara. Sebanyak 500 lebih lembar surat suara diketahui di hari pertama, sedangkan selebihnya diketahui di hari kedua penyortiran dan pelipatan surat suara. Selain kerusakan, kata Heru, juga ada kekurangan pengiriman surat suara.

"Ada kekurangan kirim sebanyak 7.859 lembar surat suara karena setiap boks berisi 4 ribu lembar surat suara tetapi mayoritas ada kekurangan antara 20 sampai 50 lembar per boks. Ada 208 boks surat suara yang kita terima dari percetakan. Sehingga total surat suara baik rusak maupun kekurangan kirim sebanyak 9.787 lembar surat suara," katanya.

Heru menambahkan, hari ini KPU Kabupaten Mojokerto langsung melaporkan kekurangan surat suara ke PT Temprina Media Grafika. Menurutnya, pihak percetakan berjanji akan cetak tambahan surat suara hari ini juga. Pihak percetakan memperkirakan, cetak tambahan surat suara memerlukan waktu 3 sampai 4 jam.

"Setelah proses cetak tambahan selesai langsung dikirim dan diperkirakan malam nanti sudah dan besok pagi sudah bisa disortir dan dilipat. Tidak ada tambahan biaya untuk cetak tambahan ini karena kekurangan surat suara masih tanggungjawab pihak percetakan," ujarnya.

Menurut Heru, proses pasca sortir dan pelipatan, KPU Kabupaten Mojokerto akan melakukan setting form dan kelengkapan yang lain. Seperti formulir DPC, gambar paslon, cara mencoblos, denah TPS, kemplek untuk KPPS, linmas, saksi dan plastik. Kemudian, lanjut Heru dilakukan setting kotak surat.

"Kotak suara berisi sampul surat suara yang berisi form dan kelengkapannya. Proses yang cukup memakan waktu lama yakni masuk sampul surat suara dan kotak suara karena masih ada kekurangan logistik. Yakni segel dan hologram untuk Berita Acara C1 dan lampiran C1 maupun C1 plano, ini membutuhkan waktu seminggu. Baru kemudian didistribusikan ke PPK, PPS dan TPS," tegasnya.

Sesuai jumlah kebutuhan untuk pemungutan suara 9 Desember nanti, surat suara yang dicetak sebanyak 829.256 lembar. Jumlah itu sudah termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilbup 2015 atau 21.049. DPT Pilbup kali ini ditetapkan 808.207 jiwa.(tin/ted)

sumber : beritajatim.com

KPU Mojokerto Siap Disidang DKPP

TEMPO.CO, Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto enerima panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pengaduan Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah), yang dicoret. Sidang akan digelar Jumat, 27 November 2015.

“Kami sudah menerima surat panggilan dari DKPP dan semua Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto akan hadir,” kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhannafiq, Kamis, 26 November 2015.



Tim kuasa hukum Nisa-Syah mengadukan KPU Kabupaten Mojokerto yang mencoret Nisa-Syah sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015. Pencoretan itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Tata Usaha Negara yang diajukan pesaing Nisa-Syah, inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.

Surat rekomendasi dukungan DPP PPP pimpinan Djan Farid yang digunakan Nisa-Syah dianggap palsu. Tanpa dukungan PPP, Nisa-Syah tak memenuhi syarat minimal suara dukungan parpol untuk mencalonkan bupati dan wakil bupati sehingga Nisa-Syah harus dicoret. Pencoretan itu dilakukan dalam masa kampanye atau setelah Nisa-Syah ditetapkan jadi calon oleh KPU. Atas keputusan itu, kuasa hukum Nisa-Syah melaporkan KPU Mojokerto ke DKPP karena dianggap salah menafsirkan amar putusan MA.

Komisioner KPU Mojokerto mengaku siap dimintai keterangan dalam sidang DKPP. “Kami yakin keputusan kami tidak melanggar aturan dan kami sudah sesuai menjalankan keputusan sebagaimana perintah putusan MA,” kata pejabat yang akrab disapa Yuhan itu.

Tim kuasa hukum Nisa-Syah mempersoalkan sejumlah diktum dalam amar putusan MA tersebut. Salah satunya mengenai perintah pencoretan pasangan nomor 3 Choirun Nisa-Arifudinsjah. Padahal dalam surat keputusan KPU Kabupaten Mojokerto yang jadi obyek sengketa, tidak menyebut urutan nomor melainkan urutan abjad. Dalam surat keputusan KPU yang digugat itu, Choirun Nisa-Arifudinsjah disebut dalam urutan C.

Atas masalah itu, KPU Mojokerto telah meminta penjelasan dan dibalas melalui surat tertulis oleh Panitera MA. “KPU sudah menerima surat dari Panitera MA yang menyatakan yang dimaksud angka 3 dalam putusan itu sama dengan huruf C. Dengan demikian perbedaan tafsir sudah terjawab,” kata Yuhan.

Dalam sidang DKPP nanti, menurutnya, KPU akan menjelaskan mulai awal proses pendaftaran, munculnya dualisme surat dukungan DPP PPP hingga ada gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sampai kasasi ke MA yang memerintahkan pencoretan Nisa-Syah.

Kuasa hukum Nisa-Syah, Ima Mayasari, menganggap KPU Kabupaten Mojokerto salah menafsirkan amar putusan MA. “MA memerintahkan pembatalan surat keputusan KPU yang awal sehingga semua calon seharusnya dibatalkan dan dimulai pendaftaran lagi,” katanya.

Ia juga menggugat KPU yang serta merta menetapkan dua calon yang tersisa. “Di putusan MA tidak ada perintah menetapkan dua pasangan yang tersisa,” katanya. Ia meminta DKPP memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto untuk mencabut surat keputusan pencoretan Nisa-Syah dan mengembalikan Nisa-Syah sebagai calon bupati dan wakil bupati. “Saya kasihan pada Bu Nisa yang sudah dirugikan dan dihilangkan haknya,” katanya.

Dengan dicoretnya calon nomor urut 1 Nisa-Syah, maka hanya ada dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam Pilkada 2015 yakni nomor urut 2 inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan nomor 3 calon perseorangan Misnan Gatot-Rahma Shofiana.

Nisa-Syah diusung PKB, PPP, PBB, dan Hanura sedangkan Mustofa-Pungkasiadi diusung PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, dan PKS. Mustofa dan Nisa adalah bekas Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2010-2015 namun kini pecah kongsi dan sama-sama mencalonkan bupati namun Nisa terjegal di tengah jalan.

sumber : pilkada.tempo.co

22 November 2015

5 Ribuan Massa Akan Kepung Kantor KPUD Mojokerto (Ada Tokoh Lintas Agama), senin 23 Nopember 2015

TERASBINTANG.com — Suhu politik menjelang pilkada serentak di Mojokerto, Jawa Timur, semakin memanas.



Seperti diketahui, KPUD sudah resmi mencoret nama pasangan calon bupati Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) dalam Pilkada Mojokerto. Alasannya karena rekomendasi yang diperoleh pasangan ini dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) kubu Djan Faridz, dianggap bermasalah.
Kubu Nisa- Syah tidak terima namanya dicoret dalam daftar. Para pendukungnya pun menempuh berbagai cara untuk membatalkan pencoretan tersebut.
Senin besok (23/11), loyalis sekaligus simpatisan Nisa- Syah akan menggelar demo besar-besaran di depan kantor KPUD Mojokerto. Ada sekitar 5 ribuan massa yang siap meramaikan agenda tersebut.
“Ada 5 ribuan massa yang akan ikut Istighosah besok,” ungkap Syihabul Irfan, suami Nisa sekaligus Ketua PCNU Mojokerto, saat dikonfirmasi terasbintang.com, Minggu (22/11).
Yang menarik, tak hanya massyarakat umum dan jamaah NU yang akan ikut demo pada Senin besok. Tetapi juga ada barisan tokoh lintas agama.
“Ada lintas agama juga. Mereka akan berdoa sesuai keyakinan agama masing-masing. Yang kita tuntut pembatalan pencoretan (Nisa- Syah). Itu saja,” lanjutnya.
Pihak Nisa-Syah menilai, pencoretan namanya dalam daftar cabub-cawabub merupakan pembegalan di tengah jalan setelah sebelumnya sempat diloloskan oleh KPUD. Ia juga menganggap cabub-cawabub lainnya ketakutan sehingga sengaja melalakukan penjegalan dengan berbagai macam cara.
“Nisa ini dijegal dengan cara yang tidak demokratis. Tidak ada interview sama sekali tahu-tahu sudah diputuskan sepihak,” tandas Syihabul Irfan. (wa)
sumber : terasbintang.com

DKPP Perintahkan KPU Mojokerto Masukkan Lagi Nisa-Syah? Fakta atau hanya Isu?

Mojokerto (beritajatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto angkat bicara terkait beredarnya isu yang menyebutkan jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto untuk memasukan kembali nama pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Choirun Nisa-Arifudinsyah (Nisa-Syah) sebagai peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto.



Ketua KPU Kabupaten Mojokerto  Ayuhanafiq dihadapan wartawan mengaku mendengar isu di masyarakat terkait perintah DKPP kepada KPU tersebut.

"Tidak ada perintah seperti itu kepada kita sehingga kita perlu meluruskan isu itu. Jangankan kita (KPU Kabupaten Mojokerto, red) dipanggil ke DKPP, sampai saat ini saja kita belum pernah menerima surat resmi atas laporan ke DKPP itu," ungkapnya, Minggu (22/11/2015).

Mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto ini menambahkan Mahkamah Agung (MA) sudah memberikan jawaban tertulis melalui Panitera MA dengan Nomor 1549/PAN/HK.06/XI/2015 tanggal 17 November 2015 atas surat dari KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 319/KPU-Kab-014.329790/XI/2015 tentang Permohonan Jawaban.

Jawaban tersebut, lanjut Yuhan, yang menjadi dasar pencoretan paslon Nisa-Syah.

"Sebelumnya KPU Kabupaten Mojokerto mengirimkan surat ke MA tanggal 3 Nopember 2015 terkait sengketa antara H. Mustofa Kamal Pasa, SE dan H. Pungkasiadi, SH melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto (tergugat) dan Dra. Hj. Choirunnisa, M.Pd dan H. Ariefudinsjajh, SH(Tergugat Interfensi)," katanya.

Dalam amar putusannya pada poin empat dinyatakan MA mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan dan berita acara baru sebagai pengganti keputusan dan berita acara yang dinyatakan batal tersebut yang terlebih dahulu mencoret/mengeluarkan pasangan calon nomor 3 yaitu Dra. Hj. Choirunnisa, M.Pd sebagai Calon Bupati dan H. Ariefudinsjah, SH sebagai calon Wakil Bupati.

KPU memohon penjelasan dari Mahkamah Agung dikarenakan dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Kab. Mojokerto Nomor : 28/BA/VIII//2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 dan keputusan KPU Kab. Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tidak menyebutkan angka melainkan huruf (A,B,C,) apakah angka 3 yang dimaksud sama dengan huruf C.

"Dan MA sudah menjawab dalam suratnya 13 Nopember bahwa dimaksudkan angka 3 sama dengan huruf C. Jawaban tersebut dikirim via email juga pos, kita sudah sampaikan jawaban MA ini ke jajaran kita (PPK, PPS, KPPS) maupun Panwaslu dan masing-masing timses karena memang sebelumnya Panwaslu memberikan rekom untuk konsultasi tertulis bukan rekom memasukan paslon Nisa-Syah," jelasnya.

Yuhan menambahkan, saat ini KPU Kabupaten Mojokerto memasuki tahapan proses sosialisasi kepada masyarakat terkait jumlah paslon yang menjadi peserta Pilbup Mojokerto, 9 Desember mendatang.
Pihaknya juga mengirim surat ke jajarannya untuk mengundang tokoh masyarakat (tomas) guna memberikam pemahaman agar tidak ada isu yang salah berkembang di masyarakat.(tin/ted)

sumber : beritajatim.com

Nisa-Syah Lanjutkan Laporan ke BAWASLU Jawa Timur

Merdeka.com - Dicoret sebagai peserta Pilkada Mojokerto, Jawa Timur, pasangan Chairun Nisa-Arifudinsjah mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur di Jalan Tanggulangin, Surabaya, Sabtu (21/11) siang. Pasangan nomor urut satu ini, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto tidak mengindahkan aturan karena mencoretnya dari Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Karena alasan itulah, pasangan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PPP, PBB dan Hanura ini berupaya memperjuangkan hak politiknya, meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah inkracht. Keduanya tidak gentar dan tetap melawan amar putusan MA atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015, yang diajukan calon petahana Mustofa Kamal Pasha-Pungkasiadi (MKP-Ipung).

Pasangan Nisa-Arif mendatangi Kantor Bawaslu Jawa Timur untuk menindak pencoretan atas penyalonannya itu. Keduanya menilai, KPU Mojokerto sudah melampaui batas kewenangannya karena telah mencoretnya tanpa mengindahkan aturan-aturan.

"Dalam pilkada itu ada kalah, ada menang. Kami boleh kalah, tapi ada aturannya. Kalah setelah bertanding, itu baru jujur. Kalau seperti ini kan berarti sudah ada cara-cara yang tidak bagus," ketus Nisa kesal di Kantor Bawaslu Jawa Timur, Sabtu (21/11).

Arif menyauti, "amar putusan MA juga tidak bisa langsung diterapkan. Sebab, putusan itu hanya berdasarkan asumsi dari sebuah opini yang berkembang adanya pelanggaran hukum. Kalau Anda bertanya rekayasa dukungan, itu kan sudah pihak hukum yang menanganinya," keluhnya.

Kedua calon tersingkir ini berharap, kedatangannya ke Surabaya ini, bisa menjadi pertimbangan Bawaslu Jawa Timur untuk membatalkan penyoretannya oleh KPU Mojokerto. "Saya harap Bawaslu Jatim bisa menegakkan mekanisme pemilihan kepala daerah, mengingat kami didukung banyak masyarakat dan membawa amanah mereka," ujarnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng mengatakan, laporan pasangan Nisa-Arif ini akan dikoordinasikan dengan Panwaslu Kabupaten Mojokerto. Kendati demikian, semua urusan terkait sengketa Pilkada, keputusannya ada di Panwaslu, baik kabupaten maupun kota.

"Kalau provinsi (Bawaslu) tidak mempunyai wewenang untuk menyelesaikannya. Provinsi hanya bisa memberikan pendapat dan nasihat-nasihat. Tapi yang berwenang memutuskan tetap kabupaten/kota," dalihnya.

Seperti diketahui, MA memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto membatalkan berita acara dan surat keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto di Pilkada 2015. MA meminta KPU menerbitkan berita acara dan surat keputusan baru dengan mencoret pasangan Nisa-Arif.




Perintah itu merupakan amar putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015, yang diajukan pasangan MKP-Ipung. Paslon incumbent ini menggugat surat keputusan KPU Mojokerto karena Nisa-Arif dianggap memalsu surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Faridz.

Dengan keputusan ini, KPU Mojokerto membatalkan Berita Acara Nomor 28/BA/VIII/2015 dan Surat Keputusan KPU Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU. Kab-014.329790/2015, tanggal 24 Agustus 2015.

Selanjutnya menerbitkan berita acara baru bernomor: 47/BA/XI/2015 dan SK baru tertanggal 14 November 2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015.

Dengan menendang pasangan nomor urut satu, maka surat suara nanti, akan tercetak hanya dua Paslon tanpa merubah nomor urutnya, yaitu Paslon urut dua, MKP-Ipung dan urut tiga via independent, Masnan Gatot-Rahma Shofian.

sumber : merdeka.com

21 November 2015

Digugat, KPU Kabupaten Mojokerto Tetap Cetak Surat Suara Bergambar 2 Pasangan Calon

Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto nekat mencetak surat suara bergambar dua pasangan calon (paslon). Padahal, keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 yang mencoret paslon Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) masih digugat paslon Nisa-Syah.



Kubu Nisa-Syah masih mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi No 539 K/TUN/PILKADA/2015 tertanggal 3 November 2015 yang menjadi dasar KPU mencoret Nisa-Syah dari peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2015. Sementara penyelenggara pemilu ini justru nekat mencetak surat suara bergambar dua paslon.

Sebanyak 829.256 lembar surat suara Pilbup 2015 bergambar paslon incumbent nomor urut 2, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Pung) dan pasangan independent nomor urut 3, Misnan-Rahma Sofiana (Misnan). Padahal ada resiko besar yang bakal ditanggung KPU jika sampai permohonan PK kubu Nisa-Syah dikabulkan MA sehingga merubah surat suara dengan gambar tiga paslon.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq menegaskan, jika pencetakan surat suara terpaksa dilakukan mengingat masa persiapan Pilbup yang hanya menyisakan tiga minggu lagi. "Kita menunjuk pihak ke tiga, PT Temprina Media Grafika untuk mencetak surat suara dengan harga Rp120 per lembar," ungkapnya, Jum'at (20/11/2015).

Masih kata Yuhan, sebanyak 829.256 lembar surat suara tersebut sesuai jumlah kebutuhan untuk pemungutan suara 9 Desember mendatang. Jumlah tersebut, lanjut Yuhan, sudah termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT Pilbup 2015 atau 21.049 dari DPT Pilbup yang ditetapkan sebanyak 808.207 jiwa.

"Desain surat suara hanya menampilkan dua gambar paslon tersebut, mengacu pada keputusan No 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tertanggal 14 November 2015. Kami tak mau berandai-andai, sampai hari ini kami anggap tetap dua paslon. Jika upaya hukum kubu Nisa-Syah membuahkan hasil, kita siap," katanya.

Yuhan menambahkan, anggaran yang didapatkan KPU Kabupaten Mojokerto dari pengadaan barang dan jasa masih cukup karena jauh dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Namun untuk waktu, pihaknya memilih akan menambatkan kebijakan ke KPU pusat untuk menghadapi kemungkinan adanya perubahan keputusan.(tin/kun)

(sumber : beritajatim.com)

18 November 2015

Lanjutkan Tahapan Pilkada Kabupaten Mojokerto, PPS Gempolkerep Lantik KPPS

Dari Gempolkerep - Pilkada Kabupaten Mojokerto yang memanas pasca pencoretan Paslon Nomer Urut 1, Nisa-Syah tidak mempengaruhi pelaksanaan tahapan Pilkada di Desa Gempolkerep. Selasa, 17 Nopember 2015, dimulai Pukul 19.30, Ketua PPS Desa Gempolkerep, Dedi Dwi Andriyo merampungkan prosesi pelantikan Anggota KPPS yang akan bertugas di 5 TPS yang tersebar di Desa Gempolkerep pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tanggal 09 Desember 2015 nanti.



Acara yang digelar di Balai Desa Gempolkerep itu dihadiri Kepala Desa Gempolkerep, H. Jani Suprayogi yang dalam sambutannya, menghimbau kepada KPPS yang telah dilantik untuk bekerja dengan baik, sesuai peraturan yang berlaku dan menepati sumpah dan janji yang telah diucapkan dalam pelantikan. Beliau juga menambahkan, agar KPPS tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu terkait pelaksanaan Pilkada yang sedang bergejolak. Abah Jani (sapaan akrab Kades Gempolkerep) berharap Seluruh Penyelenggara Pilkada di tingkat Desa Gempolkerep dapat melaksanakan tugas dengan baik hingga akhir sehingga tidak memunculkan masalah-masalah yang tidak diinginkan.

Asnaji, Ketua PPK Kecamatan Gedeg dan dua anggotanya yaitu Irwansyah dan Mariono juga turut menghadiri acara pelantikan yang sekaligus dilanjutkan dengan Sosialisasi Pilkada dan Bimtek awal pelaksanaan Pilkada kepada KPPS yang baru saja dilantik. PPL, Babinsa dan Babinkamtibmas juga menjadi saksi malam pengambilan sumpah dan janji KPPS Desa Gempolkerep tersebut.

KPPS Desa Gempolkerep untuk Pilkada Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 ini berbeda dengan KPPS yang bertugas di Pemilu-pemilu sebelumnya. Kali ini, Ketua maupun anggota KPPS didominasi muka-muka baru. Hal itu terkait dengan syarat yang ditetapkan oleh KPU bahwa anggota KPPS yang bertugas pada Pilkada tahun ini tidak boleh menjabat selama 2 Periode Pemilu sebelumnya. Jumlah personelnya pun berubah karena dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun ini, Desa Gempolkerep terbagi  dalam 5 TPS, yang pada Pemilu-pemilu sebelumnya Desa gempolkerep terbagi dalam tidak kurang 7 TPS. Sehingga  KPPS Desa Gempolkerep untuk Pilkada ini hanya berjumlah 35 orang atau 7 orang kali 5 TPS.

16 November 2015

Kuasa Hukum Paslon Nisa-Syah Minta KPU Tunda Pilkada Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) - Kuasa hukum Nisa-Syah, Ima Mayasari meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mojokerto memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto. Menurutnya jika Nisa-Syah dicoret, maka semua calon harus dicoret.

"Sesuai tahapan pengajuan sengketa pilkada, kami meminta Panwas setempat agar memerintahkan KPU membatalkan berita acara dan surat keputusan pencoretan Nisa-Syah dan penetapan dua pasangan calon yang tersisa, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan Misnan Gatot-Rahma Shofiana," ungkapnya, Senin (16/11/2015).

Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto tersebut tercantum dalam berita acara nomor 47/BA/XI/2015 dan surat keputusan nomor 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 Nopember 2015 yang menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

"Kita juga minta KPU Kabupaten Mojokerto memberlakukan kembali berita acara dan surat keputusan sebelumnya yakni berita acara nomor 28/BA/VIII/2015 dan surat keputusan nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015," katanya.

Pengacara yang pernah mendampingi para Forum Lintas PWNU penggugat Muktamar NU di Jombang Agustus 2015 lalu ini juga meminta Panwas memerintahkan KPU menunda pelaksanaan pilkada sampai ada penyelesaian hukum yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, diktum dalam putusan kasasi MA tersebut juga multitafsir.

"Jika MA memerintahkan KPU membatalkan surat keputusan KPU yang awal maka semuanya harus dicoret, tidak hanya Nisa-Syah. Dalam SK KPU tidak menyebut nomor urut 1, 2 dan 3, tapi abjad A, B, dan C. Kalau nomor urut 3 itu calon lain, Misnan-Shofi," ujarnya.



Meski UU Pilkada menyatakan putusan kasasi perkara TUN Pilkada adalah final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain, Ima bersikukuh akan tetap memperjuangkan kliennya. Ia mengaku akan berjuang menegakkan keadilan pada orang yang dizolimi.

"Kami tidak pernah tahu Fatwa MA tapi keputusan MA membatalkan surat keputusan nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015," jelasnya.

Pihaknya mengaku sudah mengutip nomor 2 di PTTUN RI membatalkan keputusan nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015 beserta Berita Acara.

"Redaksi keputusan nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 sudah jelas nama calon A, B, C. Jika dibatalkan, dibatalkan semua. Jika melaksanakan keputusan MA, dibatalkan tidak ada calon. Yang dicoret MA nomor urut 3, Bu Nisa nomor urut 1. Di MA, hanya Mojokerto yang dikabulkan MA, yang lain ditolak. Patut dipertanyakan," tegasnya.(tin/kun)

Pilkada Rusuh, Presiden Jokowi Titip Pilkada Mojokerto ke Kapolri

MOJOKERTO, TRIBUNEKOMPAS - Dikhawatirkan terjadi kerusuhan dalam pelaksanaan Pilkda serentak 9 Desember nanti, Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus pada pilkada Kabupaten Mojokerto 2015.



Bahkan secara khusus Jokowi berpesan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badroddin Haiti dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji, Minggu, 15 November 2015.

“Dalam rakornas pilkada, Presiden berpesan khusus pada Kapolri dan Kapolda. Presiden menitipkan pilkada Mojokerto ke Kapolri dan Kapolda agar berjalan aman,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto saat pengarahan pada aparat Polri dan TNI di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto, kemarin malam.

Ucapan Budhi ini didasarkan informasi dan arahan dari Kapolda Jawa Timur. “Kita harus bangga karena dipercaya tapi sekaligus tugas kita akan semakin berat,” katanya. Sejak hari ini kepolisian dan TNI menetapkan status siaga satu. “Status siaga satu bagi semua personil baik Polri dan TNI,” katanya.

Pengarahan Budhi disampaikan kepada ratusan aparat Polri dan TNI setelah KPU Kabupaten Mojokerto mengumumkan pencoretan salah satu calon bupati dan wakil bupati, Choirun Nisa-Arifudinsjah, yang diusung PKB, PPP, PBB, dan Hanura.

Ada sekitar 2.600 aparat gabungan Polri dan TNI di Kabupaten dan Kota Mojokerto yang disiagakan. Aparat tak ingin kerusuhan pilkada 2010 terulang di mana saat itu massa pendukung salah satu calon yang tidak lolos membakar puluhan mobil dinas pemerintah.

Pencoretan itu berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) nomor 539 K/TUN/PILKADA /2015 yang diajukan calon inkumben, Mustofa-Pungkasiadi, yang diusung PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, dan PKS. Mustofa-Pungkasiadi menggugat surat keputusan KPU Mojokerto karena menetapkan Nisa-Arif yang dianggap memalsu surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Farid.

“Setelah kami koordinasi dengan KPU Pusat dan meminta penjelasan ke MA, kami resmi mencoret Choirun Nisa-Arifudinsjah,” kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq. Pejabat yang akrab disapa Yuhan ini mengaku siap jika ada gugatan dari pihak yang dirugikan. “Kami siap jika ada gugatan lagi,” ujarnya.

Jawaban DPC PPP Kabupaten Mojokerto Soal Rekom Palsu Nisa-Syah

Mojokerto (beritajatim.com) - Akar perkara dicoretnya calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup), Choirun Nisa-Arifudinsyah (Nisa-Syah) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto terletak pada surat rekomendasi atau dukungan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Farid. Dukungan yang digunakan Nisa-Syah dianggap palsu.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP, Kabupaten Mojokerto kubu Djan Farid, Lukman Ali mengaku tidak tahu menahu mengenai keabsahan surat dari DPP PPP tersebut. "Saya tidak ikut mengurusnya, katanya sudah ada anggota tim sukses Nisa-Syah yang mengurusnya sampai ke DPP PPP," ungkapnya, Senin (16/11/2015).

Masih kata Lukman, sebagai pengurus di tingkat DPC, ia dan Ketua DPC PPP setempat hanya mengkonsolidasikan struktur di cabang atau kabupaten. Menurutnya, di DPC PPP sudah menyatakan bulat mendukung Nisa-Syah, begitu juga DPW PPP Jawa Timur. Bahkan ketika surat rekom DPP PPP itu dikabarkan palsu atau tidak sah, Lukmah sempat kaget.

"Saya berupaya mengklarifikasinya ke pengurus DPP PPP dengan saya menawarkan ke Bu Nisa apakah saya yang menanyakannya ke Jakarta terkait dugaan rekom palsu tersebut tapi beliau menjawab sudah ada wakil Bu Nisa (Arifudinsjah) yang dipercaya untuk mengurusnya,” ujarnya.(tin/kun)

CLICK 4 SHOP

KPU Mojokerto segera Tarik APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nisa-Syah

Senin, 16 November 2015
beritametro.co.id MOJOKERTO (BM) – KPU Kabupaten Mojokerto segera mengganti ratusan baliho berukuran jumbo dan spanduk bergambar paslon Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) yang terlanjur terpasang di 18 kecamatan. Ini dilakukan setelah KPU setempat mencoret paslon yang diusung PKB, PPP, PBB dan Hanura tersebut.
 
 
 
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Pokja Kampanye dan Sosialisasi, Achmad Arif mengatakan, pihaknya akan segera menarik ratusan spanduk bergambar Nisa-Syah yang terpasang di pedesaan. Sebab, desain spanduk dibuat per pasangan calon.
 
Namun alat peraga kampanye (APK) berupa baliho yang membuat dilema. Pasalnya, baliho berukuran 4x6 meter yang sudah dipasang di 18 kecamatan itu mencantumkan gambar tiga pasangan calon sekaligus, termasuk Nisa-Syah.
 
"Kami belum bisa mengatakan apakah akan diganti dengan yang baru atau gambar Nisa-Syah ditutupi. Kami akan koordinasi dengan Panwaslu terkait hal itu," kata Arif, Minggu (15/11).
 
Dia menuturkan, dilema itu terkait dengan anggaran pengadaan baliho jika memang harus diganti dengan yang baru. Pihaknya mengaku belum menghitung ketersediaan anggaran untuk mencetak baliho dengan dua paslon. Biaya pembuatan baliho tersebut sekitar Rp 250.000 per lembarnya.
 
"Kalaupun harus mengganti sebenarnya tak banyak biayanya. Namun, kami belum menghitung estimasi biayanya," pungkasnya.
Sementara pasca putusan tetap sengketa Tata Usaha Negara (TUN), KPU RI mengecek tahapan Pilkada Kabupaten Mojokerto. Komisioner KPU RI, Arif Budiman mendatangi KPU Mojokerto dan menemui komisioner serta sekretaris.
 
“Karena Mojokerto baru saja mendapat perintah MA, kami juga monitoring bagaimana mereka melaksanakan keputusan MA dan tadi malam mereka sudah pleno melaksanakan putusan MA,” kata Arif didampingi Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito.
 
Selain itu, KPU Pusat juga mengecek kesiapan logistik Pilkada setempat. “Seluruh logistik Pilkada Kabupaten Mojokerto sudah siap kecuali surat suara dan formulir,” katanya. 
 
Arif mengatakan belum dicetaknya surat suara dan formulir rekapitulasi suara untuk Pilkada Mojokerto karena menunggu putusan hukum tetap atas sengketa TUN. “Surat suara dan formulir memang belum dicetak karena harus mencantumkan pasangan calon,” katanya.
 
Terkait pengamanan, Kapolres AKBP Budhi Herdi Susianto menyatakan Pilkada Mojokerto mendapat atensi khusus. “Dalam Rakornas Pilkada, presiden berpesan khusus pada Kapolri dan Kapolda. Presiden menitipkan Pilkada Mojokerto ke Kapolri dan Kapolda agar berjalan aman,” ujarnya.(gie/rdl)

Cabup Mojokerto Nisa Lapor Panwas Dikawal Puluhan Pendukung Setelah Dicoret KPU

Mojokerto - Pasca dicoret dari peserta Pilbup 2015 oleh KPU Kabupaten Mojokerto, calon bupati Choirun Nisa melapor ke Panwaslu setempat, Senin (16/11/2015). Istri Ketua PCNU Mojokerto dikawal puluhan pendukungnya.




Pantauan detikcom di kantor Panwaslu di Jalan Raya Bangsal, puluhan massa pendukung cabup Nisa memadati pintu gerbang lembaga pengawas pemilu. Sementara Nisa didampingi kuasa hukumnya membuat laporan di ruangan Ketua Panwaslu. Puluhan anggota TNI dan Polri menjaga ketat aksi ini. Terlihat anjing pembubar massa disiagakan tepat di balik pintu gerbang kantor Panwaslu.

"Kami melaporkan KPU atas pencoretan pasangan Nisa-Syah (Choirun Nisa-Arifudinsjah). Ada beberapa hal yang menurut kami dilanggar oleh KPU," kata anggota tim pemenangan pasangan Nisa-Syah, Irsyad di lokasi.

Kedatangan Nisa bersama puluhan pendukungnya sejak sekitar pukul 14.45 Wib, hingga pukul 15.10 belum selesai. Terlihat Nisa yang didampingi seorang kuasa hukumnya dan beberapa perwakilan tim pemenangan masih berada di dalam ruangan Ketua Panwaslu. Sayangnya, pasangan Nisa, Arifudinsjah tak terlihat dalam aksi kali ini.

KPU Kabupaten Mojokerto resmi mencoret paslon Nisa-Syah dari peserta Pilbup 2015, Sabtu (14/11) malam. Keputusan KPU itu menyusul adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No 539 K/TUN/PILKADA/2015 tertanggal 3 November 2015 yang mengabulkan permohonan paslon nomor urut 2, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi agar Nisa-Syah dicoret.

Dengan demikian, peserta Pilbup Mojokerto menyisakan 2 paslon. Yakni, pasangan nomor urut 2, Mustofa-Pungkasiadi dan pasangan independen nomor urut 3, Misnan-Shofi.

Mustofa-Pungkasiadi diusung 7 parpol. Antara lain, Partai Golkar, NasDem, PDIP, Demokrat, PAN, PKS, dan Gerindra. Sementara pasangan Nisa-Syah diusung PPP, PKB, PBB, dan Hanura.
(bdh/bdh).
news.detik.com

15 November 2015

Coret Satu Paslon Bupati, Pilkada Kabupaten Mojokerto Tetap Berjalan

Metrotvnews.com, Mojokerto: KPU Mojokerto, Jawa Timur, mencoret pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) dari bursa Pilkada setempat. Namun putusan itu tak mengganggu proses Pilkada Mojokerto.



Pasangan Nisa-Syah sedianya merupakan calon dengan nomor urut 1. Sejak putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi untuk membantalkan pasangan tersebut, maka Pilkada Mojokerto menyisakan dua pasang calon.

Adapun dua pasang calon yaitu nomor urut 2 Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiado (MKP-Ipung) dan pasangan independen nomor urut 3 Misnan Gatot-Rahma Shofiana. Tahapan pilkada tetap berjalan tanpa mengubah urutan nomor dua pasang calon tersebut.

"Nomor urut pasangan tetap, namun hanya ada dua pasangan saja. Tetap sesuai hasil pengundian nomor urut pada 25 Agustus 2015," kata Ketua KPU Mojokerto, Ayuhan Nafig, Minggu (15/11/2015).

Nafig mengatakan putusan itu berdasarkan Berita Acara Nomor 47/BA/XI/2015 dan Keputusan KPU Nomor 61/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015. Sementara putusan MA Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November 2015 yang amar keputusannya mengabulkan gugatan pengugat sebelumnya.

Nafig pun mengatakan KPU juga hanya mencetak nama dua pasang calon pada surat suara. Tindakan itu dilakukan setelah MA mengabulkan kasasi MKP-Ipung. Kasasi itu mengajukan gugatan untuk membatalkan penetapan pasangan Nisa-Syah.

Salah satu alasan Nisa-Syah yaitu pasangan calon itu terbukti memalsukan surat dukungan DPP PPP Pimpinan Djan Farid.

Dicoret Dari Pilbup, Kubu Nisa-Syah Siap Gugat KPU Kabupaten Mojokerto

darigempolkerep.blogspor.com - KPU Kabupaten Mojokerto akhirnya mengambil keputusan untuk mencoret Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nisa-Syah setelah menggelar rapat pleno tertutup di Kantor KPU, Jalan RA Basoeni, Sabtu (14/11/2015) sekitar pukul 19.05 Wib. Pasca pencoretan itu, calon bupati dan wakil bupati Mojokerto, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Arif) akan menggugat berita acara nomor 47/BA/XI/2015 dan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto nomor 61/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 14 Nopember 2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Hal itu dikatakan Ketua Tim Sukses pasangan Nisa-Syah, Heri Ermawan. Dia menilai, keputusan KPU Kabupaten Mojokerto yang malam ini resmi mencoret Nisa-Syah merupakan sebuah pelanggaran serius.



"Kami masih mempelajari alasan mencoretnya itu, kalau alasan mencoretnya itu keputusan MA yang cacat hukum, kami akan menggugat KPU ke DKPP juga ke PT TUN," kata Heri saat dihubungi Sabtu (14/11/2015).

Dalam berita acara nomor 47/BA/XI/2015 dan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto nomor 61/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 14 Nopember 2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2015, KPU Kabupaten Mojokerto mencoret pasangan Nisa-Arif dan menetapkan dua pasangan yang tersisa yakni calon petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan pasangan perseorangan Misnan Gatot-Rahma Shofiana.

"Kami ambil beberapa keputusan, yang pertama merubah berita acara No 28/BA/VIII/2015 dan keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 31/Kpts.KPU-Kab-014.329790/2015 tentang penetapan paslon bupati-wabup peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tertanggal 24 Agustus 2015," kata ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq kepada wartawan.

Menurut Heri, keputusan KPU yang baru itu merupakan pelanggaran serius sebab diambil berdasarkan putusan kasasi MA yang cacat hukum.

Heri menjelaskan, objek yang akan digugat ke PT TUN Surabaya itu adalah Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 61/Kpts/KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 yang menganulir keputusan penetapan paslon peserta Pilbup 2015 No 31/Kpts.KPU-Kab-014.329790/2015 tertanggal 24 Agustus 2015. Keputusan tersebut mencoret pasangan Nisa-Syah dari peserta Pilbup 2015. "Yang kami gugat keputusan KPU yang baru," tegasnya.

Adanya kalimat 'pasangan calon nomor 3' dalam amar putusan itu lah yang membuat produk hukum MA ini dinilai kubu Nisa-Syah cacat hukum. Pasalnya, dalam objek yang digugat, Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 31/Kpts.KPU-kab-014.329790/2015, paslon Nisa-Syah bukan lah pasangan nomor 3.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq mengaku, jika keputusan pencoretan tersebut sudah dikordinasikan dengan KPU Pusat dan meminta penjelasan ke MA. "Kami resmi mencoret Choirun Nisa-Arifudinsjah. Kami siap jika ada gugatan lagi, semua langkah yang ditempuh KPU termasuk hal itu," ujarnya. (gem/rep)

Siaga Satu, 2.600 Personel TNI-Polri Amankan KPU Kabupaten Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Mojokerto: news.detik.com - Menjelang rapat pleno KPU Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), status keamanan ditingkatkan menjadi siaga satu, Sabtu (14/11/2015).



Sekitar 2.600 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan menjaga kantor penyelenggara pemilu dan objek vital lainnya. Sweeping senjata tajam dan bahan peledak pun bakal dilakukan terhadap pengunjuk rasa.

Kapolres Mojokerto, AKBP Budhi Herdi Susianto membenarkan peningkatan status keamanan menjadi siaga satu. Menurutnya, dalam waktu 1-2 hari ke depan, KPU akan menggelar rapat pleno tersebut.

"Siaga satu ini tidak ada kesempatan anggota untuk pulang ke rumah. Yang lepas piket, cadangan semuanya standby di mapolres, mapolsek, maupun tempat-tempat lain yang sudah ditentukan," kata Budhi kepada wartawan.

Untuk menjaga keamanan saat rapat pleno digelar maupun setelahnya, lanjut Budhi, sekitar 2.600 personel gabungan TNI-Polri disiagakan. Selain tu, ada bantuan personel datang dari Kodim 0815 Mojokerto, 3 satuan setingkat kompi (SSK) Brimob Polda Jatim, 1 SSK Batalyon Kavaleri (Yonkav) 3 Malang, serta 500 personil organik Polres Kota Mojokerto.

"Kami tak akan mencampuri keputusan KPU, tugas kami mengamankan agar rapat pleno tersebut berjalan lancar, aman, tertib," ujarnya.

Tempat yang menjadi prioritas utama pengamanan, menurut Budhi adalah kantor KPU Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni. Hal itu menyusul akan adanya aksi unjuk rasa massa pendukung paslon nomor urut 1, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) ke kantor penyelenggara pemilu itu, Minggu (15/11).

Tak hanya pasukan Brimob dan TNI, sejumlah kendaraan taktis milik polisi disiagakan di kantor KPU Kabupaten Mojokerto. Antara lain, mobil water canon, mobil security barrier (pagar berduri), kendaraan taktis Barracuda, hingga anjing pembubar massa (K9).

Untuk mencegah aksi anarkis massa pendukung Nisa-Syah, Budhi mengaku bakal melakukan pemeriksaan di sejumlah titik kumpul massa. Pemeriksaan itu untuk mencegah massa membawa senjata tajam, bahan peledak, dan barang berbahaya lainnya saat berunjuk rasa.

"Menurut informasi, tujuan aksi massa ke kantor KPU. Dari awal titik kumpul akan kami ingatkan peserta unjuk rasa agar tidak membawa barang-barang berbahaya. Karena dalam UU No 12 Tahun 1951, membawa senjata tajam, bahan peledak, dapat dikenakan UU darurat itu. Kami akan lakukan penegakan hukum, jika itu dilanggar pasti kami amankan," tegasnya.

Ketegangan dalam Pilkada Mojokerto ini menyusul adanya putusan MA yang dimenangkan kubu paslon nomor urut 2, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Ipung). Amar putusan MA No 539 K/TUN/PILKADA/2015 tertanggal 3 November 2015 itu mengabulkan permohonan kubu paslon MKP-Ipung yang menggugat keputusan KPU Kabupaten Mojokerto.

MA menyatakan batal dan tidak sah berita acara No 28/BA/VIII/2015 dan keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 31/Kpts.KPU-kab-014.329790/2015 tentang penetapan paslon bupati-wabup peserta Pilkada tertanggal 24 Agustus 2015.

Kedua produk KPU itu dianggap melanggar ketentuan sebab meloloskan paslon Nisa-Syah. Pasalnya, surat rekomendasi dukungan dari DPP PPP kubu Djan Faridz No 532/KPTS/DPP/VII/2015 tertanggal 28 Juli 2015 yang digunakan pasangan nomor urut 1 itu untuk mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto ternyata palsu.

Adanya putusan MA, sebagai pihak tergugat KPU Kabupaten Mojokerto harus mengganti surat keputusan tentang penetapan paslon peserta Pilkada dengan mencoret paslon Nisa-Syah.

Salinan amar putusan MA itu telah diterima KPU Kabupaten Mojokerto sejak Senin (9/11). Selaku pihak tergugat, KPU memiliki waktu 7 hari untuk mengeksekusi putusan tersebut terhitung sejak menerima salinan amar putusan. Namun, sampai hari ini, KPU tak kunjung menggelar rapat pleno.

MKP dan Nisa merupakan pasangan Bupati dan Wabup Mojokerto yang terpilih dalam Pilkada 2010. Pada Pilkada 2015, keduanya memilih pecah kongsi.

MKP kembali maju memilih berpasangan dengan seorang pengusaha tebu, Pungkasiadi. Paslon nomor urut 2 ini diusung 7 parpol Koalisi Purbantara. Yakni, Partai Golkar, NasDem, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, dan PDIP.

Sementara Nisa memilih berpasangan dengan eks politisi dari DPD Partai Golkar Jatim, Arifudinsjah. Paslon nomor urut 1 ini diusung 4 parpol Koalisi Sabara. Yakni, PPP, Hanura, PBN, dan PKB. Selain kedua paslon tersebut, Pilkada Mojokerto juga bakal diramaikan paslon independen, Misnan Gatot-Rahma Shofiana.
(fat/fat)

Kabupaten Mojokerto Siaga 1, KPUD Mencoret Paslon Nomer 1 Nisa-Arifudinsyah

Sabtu, 14 Nopember 2015 21:00:24
Reporter : Misti P.

Mojokerto (beritajatim.com) - Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan calon (paslon) calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) nomor urut 1, Choirun Nisa-Arifudinsyah (Nisa-Syah), Sabtu (14/11/2015). Pencoretan Nisa-Syah tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 47/BA/XI/2015 dan Nomor 61/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq bersama empat komisioner KPU lainnya mengumumkan hasil rapat pleno di depan wartawan. "Adapun hasil rapat pleno adalah sebagai berikut, satu yakni merubah Berita Acara Nomor 28/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto dalam Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto 2015 dan Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto 2015," ungkapnya.

Masih kata Yuhan, dua yakni membatalkan atau mencoret Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 atas nama Dra Hj Choirun Nisa MPd dan H Arifudinsyah SH. Tiga yakni menetapkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 adalah A. Cabup, H Mustofa Kamal Pasa SE dan Cawabup, H Pungkasiadi SH dan B. Cabup, Misnan dan Cawabup Rahma Shofiana WA.

"Empat yakni, jumlah paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto dalam Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 yang ditetapkan adalah sebanyak dua pasangan calon. Lima yakni Nomor Urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 adalah sebagaimana hasil pengundian nomor urut yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2015," jelasnya.



Yakni, cabup-cawabup nomor urut 2, H H Mustofa Kamal Pasa SE - H Pungkasiadi SH dan cabup-cawabup nomor urut 3, Misnan - Rahma Shofiana WA. Yuhan menambahkan, keputusan tersebut berdasarkan keputusan MA Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November 2015 yang amar keputusannya mengabulkan gugatan pengugat sebelumnya.

"Keputusan tersebut setelah kami konsultasi dengan KPU Pusat dan juga meminta penjelasan dari MA. Secara administrasi, keputusan akan disampaikan ke masing-masing pasangan calon. Terkait keputusan MA yang multi tafsir antara huruf dan abjad, kita sudah meninggalkan berkas keputusan MA untuk bahan di KPU pusat. Hasil keputusan secara substansi betul yang dicoret pasangan calon Choirun Nisa - Arifudinsyah.

Terkait desain surat suara pasca pencoretan, lanjut Yuhan, tidak masuk dalam konsultasi dengan KPU pusat. Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang, menurutnya akan dibicarakan bersama. Pihaknya juga mengaku siap menerima resiko terkait keputusan tersebut (unjuk rasa dari massa calon yang dicoret, red), menurutnya semua langkah yang ditempuh KPU termasuk hal tersebut.(tin/kun)

14 November 2015

Program Pembangunan Pemkab Mojokerto Tahun Depan Terancam Bermasalah

MAJAmojokerto.com | Program pembangunan Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun depan terancam bermasalah, jika DPRD tidak mau membahas APBD 2016.

Sesuai Permendagri No. 52 tahun 2015, kalau APBD 2016 tidak dibahas sampai akhir bulan November. Tahun depan Pemkab Mojokerto tetap menggunakan APBD 2015.

Moh. Ardi Prasetyawan - PJ Bupati Mojokerto kepada Budi Prasetyo – Reporter Maja FM, Rabu (11/11/2015) mengatakan, sesuai Permendagri, APBD harus sudah didok paling lambat akhir bulan November.

“Namun kalau sampai batas waktu itu tidak dibahas dewan, maka konsekwuwensinya tetap menggunakan APBD tahun sebelumnya”, ujar Ardi.

Ardi berharap, dewan bisa segera membahas APBD 2016. Karena kalau sampai lewat batas waktu yang ditentukan, maka pembangunan tahun depan dipastikan bermasalah. “Sebab tidak mungkin tahun depan melaksankan program yang sama dengan tahun ini”, jelasnya.

Seperti diinformasikan, sampai sekarang ini DPRD Kabupaten Mojokerto belum mau membahas APBD 2016. Alasanya karena belum diberi Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) tahun 2016. (bud/and)

Massa Nisa Akhirnya Menggelar Do'a Di Pinggir Jalan Alon-alon Mojokerto


MOJOKERTO (BM) – Massa pendukung calon bupati dan wakil bupati yang terancam dicoret, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Arif), turun jalan Jumat (13/11). Mereka menggelar istighotsah di Alun-alun Kota Mojokerto tepat di depan gedung DPRD Kabupaten usai salat Jumat. 
Sebenarnya massa sempat berniat menutup akses jalan alun-alun namun dilarang polisi. Massa akhirnya diarahkan duduk di pinggir jalan. Massa yang terdiri dari ratusan santri dan simpatisan Nisa-Arif membaca shalawat sambil sesekali menyuasakan aspirasi menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU mencoret Nisa-Arif.
 
 
Kendati nyaris tidak ada gejolak, namun puluhan aparat kepolisian yang dibcak up personil Brimob Polda Jatim dan unsur TNI tetap bersiaga. Petugas Satpol PP dibantu kepolisian juga memeriksa setiap orang yang akan masuk ke gedung DPRD yang satu kawasan dengan kantor Pemkab Mojokerto. Aparat tidak ingin peristiwa saat Pilkada 2010 terulang dimana massa salah satu calon yang tidak lolos membakar puluhan mobil dinas.
 
Sementara di dalam gedung DPRD Mojokerto, sejumlah simpatisan dan relawan pendukung Nisa-Arif berdialog dengan Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD. Pertemuan yang semula akan menghadirkan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), KPU, Panwas Pilkada setempat gagal karena seluruh Komisioner KPU Mojokerto masih berada di Jakarta berkonsultasi dengan KPU Pusat.
“Karena seluruh Komisioner KPU masih di Jakarta, kami enggak jadi mengundang dan akan kami usahakan secepatnya setelah KPU datang,” kata Ketua Komisi Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Mojokerto Edy Susanto.
 
Edy mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengagendakan pertemuan antara Forpimda, KPU, Panwas Pilkada, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). “Salah satu simpatisan Nisa-Arif, Sugiantoro, mengingatkan dampak negatif akibat putusan MA dalam sengketa Pilkada Kabupaten Mojokerto. “Kami bukannya memprovokasi tapi perlu diingat dampaknya ketika salah satu calon dicoret,” katanya. Ia berharap ada sikap dari Forpimda dan KPU atas masalah ini.
 
MA memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto membatalkan berita acara dan surat keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam Pilkada 2015 dan menerbitkan berita acara dan surat keputusan baru dengan mencoret pasangan Nisa-Arif.
Perintah itu merupakan amar putusan dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan calon petahana, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi. Mustofa menggugat surat keputusan KPU Mojokerto karena Nisa-Arif dianggap memalsu surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Farid. (gie/epe)

Mojokerto Memanas, Terkait Perintah MA Mencoret Salah Satu Paslon

TEMPO.CO, Mojokerto–Ratusan pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Arif) menggelar istighosah di Alun-alun Kota Mojokerto, Jumat, 13 November 2015.

Massa sempat akan menutup akses Jalan Alun-Alun namun dilarang oleh polisi. Selanjutnya mereka diarahkan duduk di tepi jalan sembari melantunkan bacaan-bacaan salawat. Dalam orasinya, pengunjuk rasa menolak putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto mencoret Nisa-Arif.

Unjuk rasa itu dijaga ketat puluhan polisi dan tentara. Polisi dan polisi pamong praja  juga memeriksa setiap tamu yang hendak memasuki kantor DPRD Mojokerto. Gedung Dewan itu berada dalam satu kawasan dengan kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang dipakai tempat unjuk rasa. Aparat tidak ingin kecolongan seperti 2010. Saat itu massa pendukung salah satu calon yang tak lolos mengamuk dan membakar puluhan mobil dinas di pelataran gedung Dewan.

Di dalam Gedung Dewan, perwakilan relawan Nisa-Arif berdialog dengan Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD. Namun pertemuan yang semula juga akan menghadirkan Forum Pimpinan Daerah, KPU, Panwas Pilkada itu gagal digelar. Sebab seluruh Komisioner KPU Mojokerto masih berada di Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU Pusat.

“Karena seluruh Komisioner KPU masih di Jakarta, kami enggak jadi mengundang dan akan kami usahakan secepatnya setelah KPU datang,” ujar Ketua Komisi Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Mojokerto Edy Susanto.

Edy mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengagendakan pertemuan antara Forpimda, KPU, Panwas Pilkada, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Salah satu simpatisan Nisa-Arif, Sugiantoro, berujar putusan Mahkamah Agung bisa berdampak negatif pada pelaksanaan pilkada. “Kami bukannya memprovokasi, tapi perlu diingat dampaknya ketika salah satu calon dicoret,” katanya.

KLIK DI SINI DULU

Sebelumnya Mahkamah Agung memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto membatalkan berita acara dan surat keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam Pilkada 2015. Mahkamah meminta KPU menerbitkan berita acara dan surat keputusan baru dengan mencoret pasangan Nisa-Arif.

Perintah itu merupakan amar putusan dalam perkara Tata Usaha Negara  yang diajukan calon bupati inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi. Mustofa menggugat surat keputusan KPU Mojokerto karena Nisa-Arif dianggap memalsu surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Faridz.

ISHOMUDDIN

KLIK DI SINI JUGA BOLEH

KPUD Kabupaten Mojokerto Minta Penjelasan Tertulis

Jumat, 13/11/2015 21:04 WIB
   
MAJA mojokerto | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto meminta penjelasan tertulis dari Mahkamah Agung (MA), soal putusan gugatan salah satu paslon.

Informasi yang dihimpun Budi Prasetyo - Reporter Maja FM, Jumat (13/11/2015), KPU Kabupaten Mojokerto mengirim surat tertulis pada MA untuk meminta penjelasan tertulis, soal isi putusan hasil gugatan paslon, diantaranya soal nomer paslon dan huruf dalam putusan KPU.

Ayuhanafiq - Ketua KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, ini untuk dasar keputusan KPU dalam menindaklanjuti putusan MA.

”Sebab putusan MA yang menyebut No. 3 untuk pasangan Nisa - Arif masih jadi perdebatan. Karena dalam SK KPU tidak menggunakan Nomor urut tapi abjad”, ujar Yuhan.

Seperti diinformasikan, pasangan Nisa - Arifudinsyah menganggap putusan MA cacat hukum. Karena menyebut pasangan Nisa - Sah nomor urut 3, padahal SK KPU menyebut hurup C. (bud/and)
 

KPU RI Perintahkan KPU Kabupaten Mojokerto Patuhi Putusan MA

Semoga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan pada pelaksanaan Pemilu Kada Kabupaten Mojokerto
Jum'at, 13-11-2015 | 19:02

Oleh : Iman Pujiono

Jakarta pojokpitu.com, Untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkanya gugatan kasasi pasangan calon MKP-Pungkasiadi, KPU Mojokerto berkonsultasi ke KPU RI.

Hasilnya, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menginstrusikan kepada KPU Mojokerto untuk mengelar rapat pleno dan mematuhi keputusan MA.  

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayyuhanafik saat ditemui wartawan di Gedung KPU RI belum bisa memastikan jika pihaknya akan mencoret pasangan Choirunnisah-Arifudinsyah.

Namun persoalan itu akan diputuskan dalam rapat pleno yang akan digelar KPU Mojokerto.  

Kasus ini bermula ketika pasangan Choirunnisa-Arifudinsyah  mendapat rekom dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Namun rekom PPP dianggap bermasalah dan digugat oleh pasangan calon MKP-Pungkasidi.

Gugatan itu awalnya ditolak oleh PTTUN Surabaya, namun dikabulkan di tingkat Kasasi Mahlamah Agung. (mud)

13 November 2015

KPUD Mojokerto Sambangi MA untuk Konsultasi

TERASBINTANG.com — Menindaklajuti putusan Mahkamah Agung terkait dikabulkannya gugatan kasasi MKP, KPUD Mojokerto menyambangi kantor MA hari ini, Kamis (12/11). KPUD Mojokerto didampingi staf hukum KPU Pusat tiba di kantor MA sekitar pukul 09.30 WIB. Sayangnya dalam kesempatan itu rombongan tak bisa bertemu dengan hakim MA.



“Nggak bisa ketemu. Kita sih berharapnya besok bisa ketemu dengan hakim, karena habis itu sudah weekend,” terang Ketua KPUD Mojokerto, Ayyuhan Nafiq, kepada Terasbintang.com di gedung Mahkamah Agung.

Tujuan kedatangan KPUD Mojokerto ke MA guna berkonsultasi terkait konsekuensi hukum dikabulkannya gugatan MKP. Apakah pihak tergugat (Cabub- Cawabub Choirunnisah dan Arifudinsyah) bisa ikut pilkada pada 9 Desember atau tidak.

KLIK DI SINI JUGA BOLEH!

“Ini kan politik ya. Kita sangat berhati-hati, ” ujar Ayyuhan Nafiq beralasan.
Sampai saat ini, KPUD Mojokerto masih belum membuang Cabub Choirunnisah dalam daftar. KPUD Mojokerto harus memastikan konsekuensi hukum hasil putusan gugatan kasasi sebelum melakukan langkah lebih lanjut.

Masalah ini bermula ketika Cabub Choirunnisah mendapat rekom dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Pihak MKP yang juga akan maju di Pilkada Mojokerto melayangkan gugatan karena menganggap rekomendasi PPP dinilai cacat hukum. Gugatan ini ditolak oleh PTTUN Surabaya namun dikabulkan di tingkat kasasi.
(Wa)

HABIS BACA BERITA, NONTON FILM DI SINI!

12 November 2015

KPU Kabupaten Mojokerto, Eksekusi Putusan MA Ditunda

MOJOKERTO (Realita) ==> Rencana eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, akhirnya ditunda. Kendati dalam putusan MA memerintahkan KPU setempat mencoret salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015.


Baca kelanjutannya ...!!!


"Di tengah rapat pleno tadi, kami menerima telpon dari KPU Pusat dan besok diminta ke Jakarta," kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq, Rabu (11/11/2015) malam. Sejak menerima putusan kasasi Senin (09/11/2015, KPU Mojokerto belum melaksanakan amar putusan MA.

Dari putusan kasasi itu, MA memerintahkan KPU Mojokerto membatalkan berita acara dan surat keputusan penetapan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam Pilkada 2015. MA juga memerintahkan KPU Mojokerto menerbitkan berita acara dan surat keputusan baru dengan terlebih dulu mencoret pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah.

Sehari pasca salinan putusan diambil dari PTTUN, lima Komisioner KPU Mojokerto, berangkat Jakarta dan melaporkan putusan kasasi itu ke KPU Pusat, Selasa (10/11/2015. "Kami hanya menyerahkan dan mereka (Komisioner KPU Pusat) akan mengkaji itu," kata Yuhan sapaan akrab Ketua KPU.

Klik di sini dulu!

Pihaknya beralasan ketika ke Jakarta pertama kali belum ada kajian hukum dari KPU Pusat atas putusan kasasi MA. "Komisioner KPU Pusat waktu itu juga belum lengkap," katanya. Ia menegaskan kajian hukum oleh KPU Pusat atas putusan kasasi itu membutuhkan persetujuan seluruh Komisioner KPU Pusat. "KPU kan kolektif kolegial, kemarin ada yang ke luar negeri dan sekarang sudah kembali," katanya.

KPU Mojokerto dalam waktu dekat bakal melaksanakan amar putusan kasasi setelah ada kajian hukum dari KPU Pusat. "Mereka (KPU Pusat) hari ini membahas dan besok akan disampaikan ke kami," kata Yuhan.

Ke sini dulu juga boleh!

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 yang direvisi dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, batas waktu pelaksanaan putusan kasasi dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dalam Pilkada adalah tujuh hari sejak KPU menerima salinan putusan. Sehingga KPU Mojokerto harus melaksanakan amar putusan perkara nomor 539 K/TUN/PILKADA /2015 itu paling lambat Senin, 16 Nopember 2015, sejak menerima salinan putusan, Senin (09/11/2015).

Imbas dari putusan tersebut, membuat aparat keamanan TNI/Polri menjaga ketat kantor penyelenggara pemilu di Jalan RA Basoeni. Pintu gerbang KPU dijaga ketat dan setiap orang yang masuk diperiksa. "Yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk," kata Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto. Pengamanan ketat ini untuk mengantisipasi agar kerusuhan Pilkada 2010 tidak terulang. uje

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...

Arsip Blog

gratis ongkir mataharimall