14 November 2015

KPUD Kabupaten Mojokerto Minta Penjelasan Tertulis

Jumat, 13/11/2015 21:04 WIB
   
MAJA mojokerto | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto meminta penjelasan tertulis dari Mahkamah Agung (MA), soal putusan gugatan salah satu paslon.

Informasi yang dihimpun Budi Prasetyo - Reporter Maja FM, Jumat (13/11/2015), KPU Kabupaten Mojokerto mengirim surat tertulis pada MA untuk meminta penjelasan tertulis, soal isi putusan hasil gugatan paslon, diantaranya soal nomer paslon dan huruf dalam putusan KPU.

Ayuhanafiq - Ketua KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, ini untuk dasar keputusan KPU dalam menindaklanjuti putusan MA.

”Sebab putusan MA yang menyebut No. 3 untuk pasangan Nisa - Arif masih jadi perdebatan. Karena dalam SK KPU tidak menggunakan Nomor urut tapi abjad”, ujar Yuhan.

Seperti diinformasikan, pasangan Nisa - Arifudinsyah menganggap putusan MA cacat hukum. Karena menyebut pasangan Nisa - Sah nomor urut 3, padahal SK KPU menyebut hurup C. (bud/and)
 

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...

Arsip Blog

gratis ongkir mataharimall