27 November 2015

KPU Mojokerto Siap Disidang DKPP

TEMPO.CO, Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto enerima panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pengaduan Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah), yang dicoret. Sidang akan digelar Jumat, 27 November 2015.

“Kami sudah menerima surat panggilan dari DKPP dan semua Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto akan hadir,” kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhannafiq, Kamis, 26 November 2015.



Tim kuasa hukum Nisa-Syah mengadukan KPU Kabupaten Mojokerto yang mencoret Nisa-Syah sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015. Pencoretan itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Tata Usaha Negara yang diajukan pesaing Nisa-Syah, inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.

Surat rekomendasi dukungan DPP PPP pimpinan Djan Farid yang digunakan Nisa-Syah dianggap palsu. Tanpa dukungan PPP, Nisa-Syah tak memenuhi syarat minimal suara dukungan parpol untuk mencalonkan bupati dan wakil bupati sehingga Nisa-Syah harus dicoret. Pencoretan itu dilakukan dalam masa kampanye atau setelah Nisa-Syah ditetapkan jadi calon oleh KPU. Atas keputusan itu, kuasa hukum Nisa-Syah melaporkan KPU Mojokerto ke DKPP karena dianggap salah menafsirkan amar putusan MA.

Komisioner KPU Mojokerto mengaku siap dimintai keterangan dalam sidang DKPP. “Kami yakin keputusan kami tidak melanggar aturan dan kami sudah sesuai menjalankan keputusan sebagaimana perintah putusan MA,” kata pejabat yang akrab disapa Yuhan itu.

Tim kuasa hukum Nisa-Syah mempersoalkan sejumlah diktum dalam amar putusan MA tersebut. Salah satunya mengenai perintah pencoretan pasangan nomor 3 Choirun Nisa-Arifudinsjah. Padahal dalam surat keputusan KPU Kabupaten Mojokerto yang jadi obyek sengketa, tidak menyebut urutan nomor melainkan urutan abjad. Dalam surat keputusan KPU yang digugat itu, Choirun Nisa-Arifudinsjah disebut dalam urutan C.

Atas masalah itu, KPU Mojokerto telah meminta penjelasan dan dibalas melalui surat tertulis oleh Panitera MA. “KPU sudah menerima surat dari Panitera MA yang menyatakan yang dimaksud angka 3 dalam putusan itu sama dengan huruf C. Dengan demikian perbedaan tafsir sudah terjawab,” kata Yuhan.

Dalam sidang DKPP nanti, menurutnya, KPU akan menjelaskan mulai awal proses pendaftaran, munculnya dualisme surat dukungan DPP PPP hingga ada gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sampai kasasi ke MA yang memerintahkan pencoretan Nisa-Syah.

Kuasa hukum Nisa-Syah, Ima Mayasari, menganggap KPU Kabupaten Mojokerto salah menafsirkan amar putusan MA. “MA memerintahkan pembatalan surat keputusan KPU yang awal sehingga semua calon seharusnya dibatalkan dan dimulai pendaftaran lagi,” katanya.

Ia juga menggugat KPU yang serta merta menetapkan dua calon yang tersisa. “Di putusan MA tidak ada perintah menetapkan dua pasangan yang tersisa,” katanya. Ia meminta DKPP memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto untuk mencabut surat keputusan pencoretan Nisa-Syah dan mengembalikan Nisa-Syah sebagai calon bupati dan wakil bupati. “Saya kasihan pada Bu Nisa yang sudah dirugikan dan dihilangkan haknya,” katanya.

Dengan dicoretnya calon nomor urut 1 Nisa-Syah, maka hanya ada dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam Pilkada 2015 yakni nomor urut 2 inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan nomor 3 calon perseorangan Misnan Gatot-Rahma Shofiana.

Nisa-Syah diusung PKB, PPP, PBB, dan Hanura sedangkan Mustofa-Pungkasiadi diusung PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, dan PKS. Mustofa dan Nisa adalah bekas Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2010-2015 namun kini pecah kongsi dan sama-sama mencalonkan bupati namun Nisa terjegal di tengah jalan.

sumber : pilkada.tempo.co

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...

Arsip Blog

gratis ongkir mataharimall