Mojokerto (beritajatim.com) - Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan
putusan atas perkara dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Mojokerto. DKPP hanya memberikan peringatan kepada
komisioner KPU terkait pencoretan cabup-cawabup Mojokerto, Choirun
Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah).
Putusan sengketa Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto dibacakan majelis kehormatan DKPP
bersama 12 putusan perkara lainnya. Majelis DKPP yang dipimpin Ketua
DKPP, Jimly Asshidiqie memberikan peringatan biasa pada dua Komisioner
KPU Kabupaten Mojokerto dan peringatan keras bagi tiga komisioner
lainnya termasuk Ketua KPU Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan rilis
berita dalam web resmi DKPP disebutkan, dua Komisioner KPU Kabupaten
Mojokerto yang diberikan peringatan biasa adalah Achmad Arif dan
Afidatusholikha. Sedangkan tiga komisioner yang diberikan peringatan
keras adalah Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq dan dua komisioner
lainnya, Heru Efendi dan Vicky Risdianto.
Kuasa hukum Nisa-Syah
mengatakan, DKPP menganggap keputusan KPU yang mencoret Nisa-Syah sudah
sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). "DKPP mengganggap keputusan
KPU sudah benar dan KPU sudah pernah meminta penjelasan MA terkait hal
tersebut," ungkapnya, Rabu (02/12/2015).
Masih kata Ima, DKPP
menilai KPU Kabupaten Mojokerto sudah benar melaksanakan putusan MA,
namun KPU dianggap kurang teliti dalam verifikasi pencalonan. Sehingga
dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, DKPP memberikan sanksi
peringatan kepada komisioner KPU Kabupaten Mojokerto. Terkait putusan
tersebut, pihaknya mengaku masih pikir-pikir.
Sementara itu,
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq mengatakan, jika putusan DKPP
hanya memberikan peringatan biasa dan peringatan keras saja. "DKPP
mengabulkan sebagian permohonan Nisa-Syah yakni memberikan sanksi
peringatan pada kami, namun tidak sampai sanksi pemberhentian. Keputusan
ini tidak sampai mengubah daftar calon yang sah," jelasnya.
Yuhan
memastikan, jika tahapan Pilkada Kabupaten Mojokerto tetap dilanjutkan
meski ada peringatan dari DKPP. Pilkada, 9 Desember mendatang tetap
lanjut dengan dua pasangan calon dan tidak ada perintah DKPP untuk
memasukkan kembali (Nisa-Syah) menjadi calon peserta Pilkada Kabupaten
Mojokerto periode 2015-2020.
Dua pasangan calon tersebut yakni,
pasangan incumbent, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Pung). Calon
nomor urut 2 ini diusung tujuh partai politik (parpol) diantaranya, PDI
Perjuangan, Demokrat, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN dan PKS dan pasangan
independent nomor urut 3, Misnan Gatot-Rahma Shofiana (Misof). [tin/but]
sumber : beritajatim.com
03 Desember 2015
Keputusan DPKPP Tetap Coret Nisa-Syah dari Pilbup Mojokerto
About Dedi
Berbagi Informasi berarti berbagi manfaat, baca apa yang bisa anda baca, klik apa yang anda ingin tahu, pahami dan semoga anda menemukan potensi dan peluang manfaat dari blog ini! Aamiinn...!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019
Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...
Tidak ada komentar:
Write komentar