03 Desember 2015

Keputusan DPKPP Tetap Coret Nisa-Syah dari Pilbup Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. DKPP hanya memberikan peringatan kepada komisioner KPU terkait pencoretan cabup-cawabup Mojokerto, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah).

Putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto dibacakan majelis kehormatan DKPP bersama 12 putusan perkara lainnya. Majelis DKPP yang dipimpin Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie memberikan peringatan biasa pada dua Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto dan peringatan keras bagi tiga komisioner lainnya termasuk Ketua KPU Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan rilis berita dalam web resmi DKPP disebutkan, dua Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto yang diberikan peringatan biasa adalah Achmad Arif dan Afidatusholikha. Sedangkan tiga komisioner yang diberikan peringatan keras adalah Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq dan dua komisioner lainnya, Heru Efendi dan Vicky Risdianto.

Kuasa hukum Nisa-Syah mengatakan, DKPP menganggap keputusan KPU yang mencoret Nisa-Syah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). "DKPP mengganggap keputusan KPU sudah benar dan KPU sudah pernah meminta penjelasan MA terkait hal tersebut," ungkapnya, Rabu (02/12/2015).

Masih kata Ima, DKPP menilai KPU Kabupaten Mojokerto sudah benar melaksanakan putusan MA, namun KPU dianggap kurang teliti dalam verifikasi pencalonan. Sehingga dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada komisioner KPU Kabupaten Mojokerto. Terkait putusan tersebut, pihaknya mengaku masih pikir-pikir.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq mengatakan, jika putusan DKPP hanya memberikan peringatan biasa dan peringatan keras saja. "DKPP mengabulkan sebagian permohonan Nisa-Syah yakni memberikan sanksi peringatan pada kami, namun tidak sampai sanksi pemberhentian. Keputusan ini tidak sampai mengubah daftar calon yang sah," jelasnya.

Yuhan memastikan, jika tahapan Pilkada Kabupaten Mojokerto tetap dilanjutkan meski ada peringatan dari DKPP. Pilkada, 9 Desember mendatang tetap lanjut dengan dua pasangan calon dan tidak ada perintah DKPP untuk memasukkan kembali (Nisa-Syah) menjadi calon peserta Pilkada Kabupaten Mojokerto periode 2015-2020.

Dua pasangan calon tersebut yakni, pasangan incumbent, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Pung). Calon nomor urut 2 ini diusung tujuh partai politik (parpol) diantaranya, PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN dan PKS dan pasangan independent nomor urut 3, Misnan Gatot-Rahma Shofiana (Misof). [tin/but]

sumber : beritajatim.com

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...