TERASBINTANG.com — Menindaklajuti putusan Mahkamah Agung terkait
dikabulkannya gugatan kasasi MKP, KPUD Mojokerto
menyambangi kantor MA hari ini, Kamis (12/11). KPUD Mojokerto didampingi staf hukum KPU Pusat tiba di kantor MA
sekitar pukul 09.30 WIB. Sayangnya dalam kesempatan itu rombongan tak
bisa bertemu dengan hakim MA.
“Nggak bisa ketemu. Kita sih berharapnya besok bisa ketemu dengan hakim, karena habis itu sudah weekend,” terang Ketua KPUD Mojokerto, Ayyuhan Nafiq, kepada Terasbintang.com di gedung Mahkamah Agung.
Tujuan kedatangan KPUD Mojokerto ke MA guna berkonsultasi terkait konsekuensi hukum dikabulkannya gugatan MKP. Apakah pihak tergugat (Cabub- Cawabub Choirunnisah dan Arifudinsyah) bisa ikut pilkada pada 9 Desember atau tidak.
KLIK DI SINI JUGA BOLEH!
“Ini kan politik ya. Kita sangat berhati-hati, ” ujar Ayyuhan Nafiq beralasan.
Sampai saat ini, KPUD Mojokerto masih belum membuang Cabub Choirunnisah dalam daftar. KPUD Mojokerto harus memastikan konsekuensi hukum hasil putusan gugatan kasasi sebelum melakukan langkah lebih lanjut.
Masalah ini bermula ketika Cabub Choirunnisah mendapat rekom dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Pihak MKP yang juga akan maju di Pilkada Mojokerto melayangkan gugatan karena menganggap rekomendasi PPP dinilai cacat hukum. Gugatan ini ditolak oleh PTTUN Surabaya namun dikabulkan di tingkat kasasi.
(Wa)
HABIS BACA BERITA, NONTON FILM DI SINI!
“Nggak bisa ketemu. Kita sih berharapnya besok bisa ketemu dengan hakim, karena habis itu sudah weekend,” terang Ketua KPUD Mojokerto, Ayyuhan Nafiq, kepada Terasbintang.com di gedung Mahkamah Agung.
Tujuan kedatangan KPUD Mojokerto ke MA guna berkonsultasi terkait konsekuensi hukum dikabulkannya gugatan MKP. Apakah pihak tergugat (Cabub- Cawabub Choirunnisah dan Arifudinsyah) bisa ikut pilkada pada 9 Desember atau tidak.
KLIK DI SINI JUGA BOLEH!
“Ini kan politik ya. Kita sangat berhati-hati, ” ujar Ayyuhan Nafiq beralasan.
Sampai saat ini, KPUD Mojokerto masih belum membuang Cabub Choirunnisah dalam daftar. KPUD Mojokerto harus memastikan konsekuensi hukum hasil putusan gugatan kasasi sebelum melakukan langkah lebih lanjut.
Masalah ini bermula ketika Cabub Choirunnisah mendapat rekom dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Pihak MKP yang juga akan maju di Pilkada Mojokerto melayangkan gugatan karena menganggap rekomendasi PPP dinilai cacat hukum. Gugatan ini ditolak oleh PTTUN Surabaya namun dikabulkan di tingkat kasasi.
(Wa)
HABIS BACA BERITA, NONTON FILM DI SINI!
Tidak ada komentar:
Write komentar