15 November 2015

Dicoret Dari Pilbup, Kubu Nisa-Syah Siap Gugat KPU Kabupaten Mojokerto

darigempolkerep.blogspor.com - KPU Kabupaten Mojokerto akhirnya mengambil keputusan untuk mencoret Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nisa-Syah setelah menggelar rapat pleno tertutup di Kantor KPU, Jalan RA Basoeni, Sabtu (14/11/2015) sekitar pukul 19.05 Wib. Pasca pencoretan itu, calon bupati dan wakil bupati Mojokerto, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Arif) akan menggugat berita acara nomor 47/BA/XI/2015 dan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto nomor 61/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 14 Nopember 2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Hal itu dikatakan Ketua Tim Sukses pasangan Nisa-Syah, Heri Ermawan. Dia menilai, keputusan KPU Kabupaten Mojokerto yang malam ini resmi mencoret Nisa-Syah merupakan sebuah pelanggaran serius.



"Kami masih mempelajari alasan mencoretnya itu, kalau alasan mencoretnya itu keputusan MA yang cacat hukum, kami akan menggugat KPU ke DKPP juga ke PT TUN," kata Heri saat dihubungi Sabtu (14/11/2015).

Dalam berita acara nomor 47/BA/XI/2015 dan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto nomor 61/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 14 Nopember 2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2015, KPU Kabupaten Mojokerto mencoret pasangan Nisa-Arif dan menetapkan dua pasangan yang tersisa yakni calon petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan pasangan perseorangan Misnan Gatot-Rahma Shofiana.

"Kami ambil beberapa keputusan, yang pertama merubah berita acara No 28/BA/VIII/2015 dan keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 31/Kpts.KPU-Kab-014.329790/2015 tentang penetapan paslon bupati-wabup peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tertanggal 24 Agustus 2015," kata ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq kepada wartawan.

Menurut Heri, keputusan KPU yang baru itu merupakan pelanggaran serius sebab diambil berdasarkan putusan kasasi MA yang cacat hukum.

Heri menjelaskan, objek yang akan digugat ke PT TUN Surabaya itu adalah Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 61/Kpts/KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 yang menganulir keputusan penetapan paslon peserta Pilbup 2015 No 31/Kpts.KPU-Kab-014.329790/2015 tertanggal 24 Agustus 2015. Keputusan tersebut mencoret pasangan Nisa-Syah dari peserta Pilbup 2015. "Yang kami gugat keputusan KPU yang baru," tegasnya.

Adanya kalimat 'pasangan calon nomor 3' dalam amar putusan itu lah yang membuat produk hukum MA ini dinilai kubu Nisa-Syah cacat hukum. Pasalnya, dalam objek yang digugat, Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 31/Kpts.KPU-kab-014.329790/2015, paslon Nisa-Syah bukan lah pasangan nomor 3.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq mengaku, jika keputusan pencoretan tersebut sudah dikordinasikan dengan KPU Pusat dan meminta penjelasan ke MA. "Kami resmi mencoret Choirun Nisa-Arifudinsjah. Kami siap jika ada gugatan lagi, semua langkah yang ditempuh KPU termasuk hal itu," ujarnya. (gem/rep)

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...

Arsip Blog

gratis ongkir mataharimall