MOJOKERTO (BM)
– Massa pendukung calon bupati dan wakil bupati yang terancam dicoret,
Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Arif), turun jalan Jumat (13/11). Mereka
menggelar istighotsah di Alun-alun Kota Mojokerto tepat di depan gedung
DPRD Kabupaten usai salat Jumat.
Sebenarnya
massa sempat berniat menutup akses jalan alun-alun namun dilarang
polisi. Massa akhirnya diarahkan duduk di pinggir jalan. Massa yang
terdiri dari ratusan santri dan simpatisan Nisa-Arif membaca shalawat
sambil sesekali menyuasakan aspirasi menolak putusan Mahkamah Agung (MA)
yang memerintahkan KPU mencoret Nisa-Arif.
Kendati
nyaris tidak ada gejolak, namun puluhan aparat kepolisian yang dibcak
up personil Brimob Polda Jatim dan unsur TNI tetap bersiaga. Petugas
Satpol PP dibantu kepolisian juga memeriksa setiap orang yang akan masuk
ke gedung DPRD yang satu kawasan dengan kantor Pemkab Mojokerto. Aparat
tidak ingin peristiwa saat Pilkada 2010 terulang dimana massa salah
satu calon yang tidak lolos membakar puluhan mobil dinas.
Sementara
di dalam gedung DPRD Mojokerto, sejumlah simpatisan dan relawan
pendukung Nisa-Arif berdialog dengan Komisi Bidang Hukum dan
Pemerintahan DPRD. Pertemuan yang semula akan menghadirkan Forum
Pimpinan Daerah (Forpimda), KPU, Panwas Pilkada setempat gagal karena
seluruh Komisioner KPU Mojokerto masih berada di Jakarta berkonsultasi
dengan KPU Pusat.
“Karena
seluruh Komisioner KPU masih di Jakarta, kami enggak jadi mengundang
dan akan kami usahakan secepatnya setelah KPU datang,” kata Ketua Komisi
Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Mojokerto Edy
Susanto.
Edy
mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan DPRD untuk
mengagendakan pertemuan antara Forpimda, KPU, Panwas Pilkada, dan Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). “Salah satu simpatisan
Nisa-Arif, Sugiantoro, mengingatkan dampak negatif akibat putusan MA
dalam sengketa Pilkada Kabupaten Mojokerto. “Kami bukannya memprovokasi
tapi perlu diingat dampaknya ketika salah satu calon dicoret,” katanya.
Ia berharap ada sikap dari Forpimda dan KPU atas masalah ini.
MA
memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto membatalkan berita acara dan
surat keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam
Pilkada 2015 dan menerbitkan berita acara dan surat keputusan baru
dengan mencoret pasangan Nisa-Arif.
Perintah
itu merupakan amar putusan dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang
diajukan calon petahana, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi. Mustofa
menggugat surat keputusan KPU Mojokerto karena Nisa-Arif dianggap
memalsu surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Farid. (gie/epe)
Tidak ada komentar:
Write komentar