14 November 2015

Massa Nisa Akhirnya Menggelar Do'a Di Pinggir Jalan Alon-alon Mojokerto


MOJOKERTO (BM) – Massa pendukung calon bupati dan wakil bupati yang terancam dicoret, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Arif), turun jalan Jumat (13/11). Mereka menggelar istighotsah di Alun-alun Kota Mojokerto tepat di depan gedung DPRD Kabupaten usai salat Jumat. 
Sebenarnya massa sempat berniat menutup akses jalan alun-alun namun dilarang polisi. Massa akhirnya diarahkan duduk di pinggir jalan. Massa yang terdiri dari ratusan santri dan simpatisan Nisa-Arif membaca shalawat sambil sesekali menyuasakan aspirasi menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU mencoret Nisa-Arif.
 
 
Kendati nyaris tidak ada gejolak, namun puluhan aparat kepolisian yang dibcak up personil Brimob Polda Jatim dan unsur TNI tetap bersiaga. Petugas Satpol PP dibantu kepolisian juga memeriksa setiap orang yang akan masuk ke gedung DPRD yang satu kawasan dengan kantor Pemkab Mojokerto. Aparat tidak ingin peristiwa saat Pilkada 2010 terulang dimana massa salah satu calon yang tidak lolos membakar puluhan mobil dinas.
 
Sementara di dalam gedung DPRD Mojokerto, sejumlah simpatisan dan relawan pendukung Nisa-Arif berdialog dengan Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD. Pertemuan yang semula akan menghadirkan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), KPU, Panwas Pilkada setempat gagal karena seluruh Komisioner KPU Mojokerto masih berada di Jakarta berkonsultasi dengan KPU Pusat.
“Karena seluruh Komisioner KPU masih di Jakarta, kami enggak jadi mengundang dan akan kami usahakan secepatnya setelah KPU datang,” kata Ketua Komisi Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Mojokerto Edy Susanto.
 
Edy mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengagendakan pertemuan antara Forpimda, KPU, Panwas Pilkada, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). “Salah satu simpatisan Nisa-Arif, Sugiantoro, mengingatkan dampak negatif akibat putusan MA dalam sengketa Pilkada Kabupaten Mojokerto. “Kami bukannya memprovokasi tapi perlu diingat dampaknya ketika salah satu calon dicoret,” katanya. Ia berharap ada sikap dari Forpimda dan KPU atas masalah ini.
 
MA memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto membatalkan berita acara dan surat keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam Pilkada 2015 dan menerbitkan berita acara dan surat keputusan baru dengan mencoret pasangan Nisa-Arif.
Perintah itu merupakan amar putusan dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan calon petahana, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi. Mustofa menggugat surat keputusan KPU Mojokerto karena Nisa-Arif dianggap memalsu surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Farid. (gie/epe)

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...

Arsip Blog

gratis ongkir mataharimall