14 November 2015

Mojokerto Memanas, Terkait Perintah MA Mencoret Salah Satu Paslon

TEMPO.CO, Mojokerto–Ratusan pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Arif) menggelar istighosah di Alun-alun Kota Mojokerto, Jumat, 13 November 2015.

Massa sempat akan menutup akses Jalan Alun-Alun namun dilarang oleh polisi. Selanjutnya mereka diarahkan duduk di tepi jalan sembari melantunkan bacaan-bacaan salawat. Dalam orasinya, pengunjuk rasa menolak putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto mencoret Nisa-Arif.

Unjuk rasa itu dijaga ketat puluhan polisi dan tentara. Polisi dan polisi pamong praja  juga memeriksa setiap tamu yang hendak memasuki kantor DPRD Mojokerto. Gedung Dewan itu berada dalam satu kawasan dengan kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang dipakai tempat unjuk rasa. Aparat tidak ingin kecolongan seperti 2010. Saat itu massa pendukung salah satu calon yang tak lolos mengamuk dan membakar puluhan mobil dinas di pelataran gedung Dewan.

Di dalam Gedung Dewan, perwakilan relawan Nisa-Arif berdialog dengan Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD. Namun pertemuan yang semula juga akan menghadirkan Forum Pimpinan Daerah, KPU, Panwas Pilkada itu gagal digelar. Sebab seluruh Komisioner KPU Mojokerto masih berada di Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU Pusat.

“Karena seluruh Komisioner KPU masih di Jakarta, kami enggak jadi mengundang dan akan kami usahakan secepatnya setelah KPU datang,” ujar Ketua Komisi Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Mojokerto Edy Susanto.

Edy mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengagendakan pertemuan antara Forpimda, KPU, Panwas Pilkada, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Salah satu simpatisan Nisa-Arif, Sugiantoro, berujar putusan Mahkamah Agung bisa berdampak negatif pada pelaksanaan pilkada. “Kami bukannya memprovokasi, tapi perlu diingat dampaknya ketika salah satu calon dicoret,” katanya.

KLIK DI SINI DULU

Sebelumnya Mahkamah Agung memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto membatalkan berita acara dan surat keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam Pilkada 2015. Mahkamah meminta KPU menerbitkan berita acara dan surat keputusan baru dengan mencoret pasangan Nisa-Arif.

Perintah itu merupakan amar putusan dalam perkara Tata Usaha Negara  yang diajukan calon bupati inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi. Mustofa menggugat surat keputusan KPU Mojokerto karena Nisa-Arif dianggap memalsu surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Faridz.

ISHOMUDDIN

KLIK DI SINI JUGA BOLEH

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...

Arsip Blog

gratis ongkir mataharimall