30 Mei 2015

Pelaksanaan Dana Desa Kabupaten Mojokerto

Setelah berkutat dengan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa atau yang disingkat dengan ADD dimana di dalamna terdapat SILTAP atau Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, kini Kepala Desa dan Perangkat Desa harus memutar otak lagi, belajar lagi dan memahami lebih dalam bagaimana pencairan, penggunaan/ pengalokasian, hingga pelaporan Dana Desa yang segera dapat dicairkan apabila syarat dan ketentuan pencairannya dapat dipenuhi oleh masing-masing Desa.

Kabupaten Mojokerto sudah mengeluarkan dan mempublikasikan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa yang dikemas dalam PERBUP NOMOR 8 TAHUN 2015. Dengan bertambahnya anggaran dana untuk Desa yang dibagikan dalam bentuk Alokasi Dana Desa dan Dana Desa ini, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus lebih berhati-hati dan lebih cermat lagi dalam penganggaran, pengalokasian, penggunaan hingga pelaporan. Dana-dana tersebut ditargetkan untuk memperlancar dan memuluskan kegiatan-kegiatan di Desa yang meliputi : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.



Pemerintah Pusat merencanakan penganggaran untuk Desa itu akan bertambah tiap tahunnya. Menyikapi hal itu, Pemerintahan Desa harus bisa mempergunakan anggaran tersebut dengan baik, teliti, efektif dan efisien untuk memajukan dan mengembangkan Potensi Desa yang selama ini sudah berjalan atau bahkan yang belum terjamah dan sangat perlu untuk dimunculkan dan dikembangkan.

Tanggapan Mensesneg tentang Revisi PP Desa

JAKARTA, (tubasmedi.com) – Revisi atau perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Desa atau yang dikenal dengan PP Desa telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2015.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 akan diprakarsai dan dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam siaran persnya, Rabu (27/5/2015) sore.
Hal itu disampaikan Mensesneg menanggapi tuntutan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5) siang.
Apdesi menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, percepatan revisi PP 43 Pasal 81 dan 100, terkait dengan kewenangan hak asal usul, yaitu mengerucutnya pengelolaan tanah bengkok (tanah desa). Kedua, menuntut percepatan turunnya dana desa. Ketiga, menuntut Presiden Jokowi melaksanakan Nawacita. Salah satunya, membangun dari desa.
Laman Setkab memberitakan, Kamis pagi, Mensesneg mengemukakan, subtansi perubahan PP No. 43 Tahun 2014, meliputi pengaturan mengenai kewenangan, penggabungan desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Laporan Kepala Desa, Pengangkatan Kepala Desa, Musyawarah Desa, serta penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. “RPP revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 itu diharapkan selesai pada Juni 2015 ini,” kata Pratikno.
Terkait tuntutan agar pemerintah mempercepat pencairan alokasi Dana Desa, Mensesneg Pratikno meminta agar mereka memastikan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten yang memuat pos atau mata anggaran Dana Desa dari APBN yang telah disahkan oleh gubernur.
Mensesneg juga meminta para kepala desa dan perangkat desa agar memastikan mengenai Perda yang berupa Peraturan Bupati tentang rincian Dana Desa di masing-masing Kabupaten. 

(Sumber : http://www.tubasmedia.com/berita/mensesneg-tanggapi-tuntutan-perangkat-desa-revisi-pp-desa-sudah-diprogramkan/)

BULAN BAKTI GOTONGG ROYONG KABUPATEN MOJOKERTO

28 Mei 2015 kemarin, Lapangan Sepak Bola Desa Jeruk Seger Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto Ramai dipenuhi warga yang bukan hanya dari desa setempat saja, melainkan dari 18 Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto. Bukan Demo atau protes atau yang lainnya, melainkan hari Kamis itu digelar Bulan Bakti Gotong Royong & Hari Kesatuan Ggerak PKK Kabupaten Mojokerto. Dalam acara tersebut hadir pula Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Mojokerto, Ikhfina Mustofa Kamal Pasa.



Acara yang digelar 1 tahun sekali itu diramaikan dengan perlombaan busana hasill daur ulang sampah, gunungan hasil bumi dan musik patrol yang dikemas dalam bentuk pawai keliling Lapangan Desa Jerukseger. Acara tersebut diikuti 18 Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kecamatan Gedeg sendiri berhasil meraih juara 1 di salah satu lomba tersebut.

Acara utama peresmian Bulan Bakti Gotong Royong Tahun 2015 Kabupaten Mojokerto itu ditandai dengan pemukulan kentongan oleh Ibu Ikhfina Mustofa Kamal Pasa bersama sejumlah jajaran Forpimda.

17 Mei 2015

Kepala Desa Dan Perangkat Desa masih gelisah menunggu ADD

Bertambah panjang lagi penantian Kepala Desa dan Perangkat Desa Gempolkerep atas pencairan Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, Alokasi Dana Desa yang telah dianggarkan dan persyaratan pencairan yang sudah diajukan oleh Pemerintah Desa Gempolkerep telah dinyatakan lolos dan minggu kemarin terdengar kabar bahwa Jum'at, 15 Mei 2015 dana tersebut akan ditransfer ke rekening Desa paling lambat jum'at siang. Namun, tepat tanggal 15 Mei 2015 sore hari, Perangkat Desa Gempolkerep geram bukan kepalang karena mereka mendapat pesan singkat dari Bendahara Desa bahwa buku rekening Desa Gemplkerep telah di printout-kan sebanyak 2 kali dan belum ada uang masuk ke rekening.

Kekesalan Perangkat Desa Gempolkerep itu berdasar pada ketidakjelasan berita yang didapatkan, sampai saat ini mereka belum tahu dari mana sumber berita yang menyebutkan bahwa hari jum'at tanggal 15 Mei 2015 ADD sudah bisa ditransfer. Sedangkan mereka juga tidak berani menyalahkan Sekdes yang memang waktu itu menyampaikan berita itu di dalam kantor Desa Gempolkerep. Beliau menyampaikannya di depan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sedangkan sekdes pun kurang jelas juga apakah memang pengajuan pencairan yang telah diajukan sudah benar-benar dapat diterima tanpa ada revisi lagi dan memang benar-benar berita pencairran itu bersumber dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Mojokerto.

Hal ini menjadikan polemik yang susah untuk disikapi oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Gempolkerep. Di satu sisi mereka gelisah karena terhitung sudah 5 bulan ini mereka tidak digaji, namun di sisi lain mereka dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menyelenggarakan pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat yangg lebih baik yang didukung oleh semangat kebersamaan dan gotong-royong warga yang sayang jika ini terabaikan. Dengan adanya berita yang simpang-siur dan tidak jelas mengenai pencairan Alokasi Dana Desa dan kemudian Dana Desa juga, mereka pun bertambah kesal dan geram.

Ya... semoga Senin besok tanggal 18 Mei 2015 semua yang diharapkan demi kelancaran penyelenggaran pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa bisa jelas, gamblang dan lancar. Semua yang hingga saat ini terhambat, maka besok akan dilancarkan, yang belum dicairkan, maka akan dicairkan. Dan kedepan, Desa Gempolkerep dan desa-desa lain di Indonesia ini menjadi kekuatan yang hebat yang memajukan Tanah Air Indonesia tercinta ini!

15 Mei 2015

Pencairan Alokasi Dana Desa

Masih menunggu..., itulah yang diresahkan Kepala Desa san Perangkat Desa Gempolkerep Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. Hingga tulisan ini diterbitkan..., mereka masih menunggu informasi dari BPKAD yang beberapa hari yang lalu sebagaimana yang disampaikan Sekdes Gempolkerep, Imam Basori, kepada rekan-rekannya di kantor Desa Gempolkerep bahwa Alokasi Dana Desa atau yang disingkat ADD itu bisa dicairkan hari Jum'at tanggal 15 Mei 2015 siang hari ini. Namun hingga saat ini, kabar itu belum menjadi nyata.

Kepala Desa dan Perangkat Desa Geempolkerep khususnya dan seluruh Kepala dan Perangkat Desa se Kabupaten Mojokerto sangat berharap ADD bisa dicairkan dengan segera karena di dalamnya terdapat Penghasilan Tetap yang menjadi hak Kepala dan Perangkat Desa. Bulan ini tepat 5 bulan para aparatur Desa itu belum mendapatkan Gaji atau tunjangan. ditambah lagi, pengalokasian ADD juga berdampak kepada kelancaran sebagian kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sudah bukan menjadi berita baru bahwa aturan dan persyaratan untuk pengalokasian dana untuk desa mulai tahun ini begitu rumit, namun itu bukan menjadi pemutus semangat Aparatur Desa Gempolkerep. Dengan keinginan untuk menjadikan Desa Gempolkerep lebih baik dan lebih maju dan berkembang, semangat untuk mempelajari, memahami dan menerapkan aturan-aturan baru pun dibuktikan dengan peningkatan kinerja yang tinggi. Aturan dan persyaratan yang dituntutkan untuk pencairan Dana untuk Desa diselenggarakan dan dilengkapi dengan seksama. Walaupun belum berpenghasilan hingga 5 bulan, efektifitas dan kualitas pelayanan publik tidak sedikitpun berkurang, dan bahkan lebih dioptimalkan. Itu tercermin dalam aktifitas sehari-hari di Kantor Desa Gempolkerep. Mulai dari jam kerja yang lebih panjang dengan mengutamakan pelayanan yang baik terhadap masyarakat, lebih tanggap dengan konflik dan masalah sosial budaya kemasyarakatan dengan penyelesaian yang lebih demokratis dan taktis. Didukung dengan respon masyarakat yang sangat baik dan sangat berpotensi untuk bergerak bersama, bergotong royong membangun desa menjadi berkembang dan lebih maju lagi.

Hal itu lah yang sangat disayangkan sebenarnya, dengan semangat aparatur desa yang tidak melemah sedikitpun dan interaksi masyarakat yang positif untuk membangun desa, tidak sejalan dengan langkah pemerintah daerah dan pusat untuk mendukung gerakan positif pemerintahan dan masyarakat desa tersebut dengan lebih mempermudah lagi untuk pencairan dana yang dikhususkan untuk pembangunan desa tersebut.

Mungkin ini merupakan awal dari perubahan besar yang akan terjadi dalam hal perkembangan dan kemajuan Desa. Ada keyakinan dalam diri salah satu Perangkat Desa Gempolkerep bahwa ini adalah awal dari langkah untuk membangun desa menjadi jauh lebih baik dari sebelumnya, hanya saja harus lebih bersabar dan lebih banyak belajar lagi. Mengawali itu memang selalu lebih sulit dari pada melanjutkan yang sudah pernah berjalan.

Semoga Pencairan Alokasi Dana Desa yang sangat ditunggu-tunggu ini sesegera mungkin terwujud sehingga Kepala Desa dan Perangkat Desa bisa bekerja lebih baik lagi, lebih bersemangat danpembangunan Desa yang sudah direncanakan bisa terwujud dengan disertai kerjasama dan gotong royong masyarakat desa yang lebih aktif lagi. Desa lebih baik, maka Negara akan menjadi lebih baik lagi! Desa menjadi maju, maka Indonesia bisa menobatkan diri menjadi Negara Maju dan terus Maju...!!!


Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...