14 November 2015

KPU RI Perintahkan KPU Kabupaten Mojokerto Patuhi Putusan MA

Semoga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan pada pelaksanaan Pemilu Kada Kabupaten Mojokerto
Jum'at, 13-11-2015 | 19:02

Oleh : Iman Pujiono

Jakarta pojokpitu.com, Untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkanya gugatan kasasi pasangan calon MKP-Pungkasiadi, KPU Mojokerto berkonsultasi ke KPU RI.

Hasilnya, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menginstrusikan kepada KPU Mojokerto untuk mengelar rapat pleno dan mematuhi keputusan MA.  

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayyuhanafik saat ditemui wartawan di Gedung KPU RI belum bisa memastikan jika pihaknya akan mencoret pasangan Choirunnisah-Arifudinsyah.

Namun persoalan itu akan diputuskan dalam rapat pleno yang akan digelar KPU Mojokerto.  

Kasus ini bermula ketika pasangan Choirunnisa-Arifudinsyah  mendapat rekom dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Namun rekom PPP dianggap bermasalah dan digugat oleh pasangan calon MKP-Pungkasidi.

Gugatan itu awalnya ditolak oleh PTTUN Surabaya, namun dikabulkan di tingkat Kasasi Mahlamah Agung. (mud)

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...

Arsip Blog

gratis ongkir mataharimall