22 November 2015

Nisa-Syah Lanjutkan Laporan ke BAWASLU Jawa Timur

Merdeka.com - Dicoret sebagai peserta Pilkada Mojokerto, Jawa Timur, pasangan Chairun Nisa-Arifudinsjah mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur di Jalan Tanggulangin, Surabaya, Sabtu (21/11) siang. Pasangan nomor urut satu ini, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto tidak mengindahkan aturan karena mencoretnya dari Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Karena alasan itulah, pasangan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PPP, PBB dan Hanura ini berupaya memperjuangkan hak politiknya, meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah inkracht. Keduanya tidak gentar dan tetap melawan amar putusan MA atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015, yang diajukan calon petahana Mustofa Kamal Pasha-Pungkasiadi (MKP-Ipung).

Pasangan Nisa-Arif mendatangi Kantor Bawaslu Jawa Timur untuk menindak pencoretan atas penyalonannya itu. Keduanya menilai, KPU Mojokerto sudah melampaui batas kewenangannya karena telah mencoretnya tanpa mengindahkan aturan-aturan.

"Dalam pilkada itu ada kalah, ada menang. Kami boleh kalah, tapi ada aturannya. Kalah setelah bertanding, itu baru jujur. Kalau seperti ini kan berarti sudah ada cara-cara yang tidak bagus," ketus Nisa kesal di Kantor Bawaslu Jawa Timur, Sabtu (21/11).

Arif menyauti, "amar putusan MA juga tidak bisa langsung diterapkan. Sebab, putusan itu hanya berdasarkan asumsi dari sebuah opini yang berkembang adanya pelanggaran hukum. Kalau Anda bertanya rekayasa dukungan, itu kan sudah pihak hukum yang menanganinya," keluhnya.

Kedua calon tersingkir ini berharap, kedatangannya ke Surabaya ini, bisa menjadi pertimbangan Bawaslu Jawa Timur untuk membatalkan penyoretannya oleh KPU Mojokerto. "Saya harap Bawaslu Jatim bisa menegakkan mekanisme pemilihan kepala daerah, mengingat kami didukung banyak masyarakat dan membawa amanah mereka," ujarnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng mengatakan, laporan pasangan Nisa-Arif ini akan dikoordinasikan dengan Panwaslu Kabupaten Mojokerto. Kendati demikian, semua urusan terkait sengketa Pilkada, keputusannya ada di Panwaslu, baik kabupaten maupun kota.

"Kalau provinsi (Bawaslu) tidak mempunyai wewenang untuk menyelesaikannya. Provinsi hanya bisa memberikan pendapat dan nasihat-nasihat. Tapi yang berwenang memutuskan tetap kabupaten/kota," dalihnya.

Seperti diketahui, MA memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto membatalkan berita acara dan surat keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto di Pilkada 2015. MA meminta KPU menerbitkan berita acara dan surat keputusan baru dengan mencoret pasangan Nisa-Arif.




Perintah itu merupakan amar putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015, yang diajukan pasangan MKP-Ipung. Paslon incumbent ini menggugat surat keputusan KPU Mojokerto karena Nisa-Arif dianggap memalsu surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Faridz.

Dengan keputusan ini, KPU Mojokerto membatalkan Berita Acara Nomor 28/BA/VIII/2015 dan Surat Keputusan KPU Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU. Kab-014.329790/2015, tanggal 24 Agustus 2015.

Selanjutnya menerbitkan berita acara baru bernomor: 47/BA/XI/2015 dan SK baru tertanggal 14 November 2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015.

Dengan menendang pasangan nomor urut satu, maka surat suara nanti, akan tercetak hanya dua Paslon tanpa merubah nomor urutnya, yaitu Paslon urut dua, MKP-Ipung dan urut tiga via independent, Masnan Gatot-Rahma Shofian.

sumber : merdeka.com

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...

Arsip Blog

gratis ongkir mataharimall