Merdeka.com - Dicoret sebagai peserta Pilkada Mojokerto, Jawa
Timur, pasangan Chairun Nisa-Arifudinsjah mengadu ke Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur di Jalan Tanggulangin, Surabaya,
Sabtu (21/11) siang. Pasangan nomor urut satu ini, menyebut Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto tidak mengindahkan aturan karena
mencoretnya dari Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Karena
alasan itulah, pasangan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
PPP, PBB dan Hanura ini berupaya memperjuangkan hak politiknya, meski
putusan Mahkamah Agung (MA) telah inkracht. Keduanya tidak gentar dan
tetap melawan amar putusan MA atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor
539 K/TUN/PILKADA/2015, yang diajukan calon petahana Mustofa Kamal
Pasha-Pungkasiadi (MKP-Ipung).
Pasangan Nisa-Arif mendatangi
Kantor Bawaslu Jawa Timur untuk menindak pencoretan atas penyalonannya
itu. Keduanya menilai, KPU Mojokerto sudah melampaui batas kewenangannya
karena telah mencoretnya tanpa mengindahkan aturan-aturan.
"Dalam
pilkada itu ada kalah, ada menang. Kami boleh kalah, tapi ada
aturannya. Kalah setelah bertanding, itu baru jujur. Kalau seperti ini
kan berarti sudah ada cara-cara yang tidak bagus," ketus Nisa kesal di
Kantor Bawaslu Jawa Timur, Sabtu (21/11).
Arif menyauti, "amar
putusan MA juga tidak bisa langsung diterapkan. Sebab, putusan itu hanya
berdasarkan asumsi dari sebuah opini yang berkembang adanya pelanggaran
hukum. Kalau Anda bertanya rekayasa dukungan, itu kan sudah pihak hukum
yang menanganinya," keluhnya.
Kedua calon tersingkir ini
berharap, kedatangannya ke Surabaya ini, bisa menjadi pertimbangan
Bawaslu Jawa Timur untuk membatalkan penyoretannya oleh KPU Mojokerto.
"Saya harap Bawaslu Jatim bisa menegakkan mekanisme pemilihan kepala
daerah, mengingat kami didukung banyak masyarakat dan membawa amanah
mereka," ujarnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Sri
Sugeng mengatakan, laporan pasangan Nisa-Arif ini akan dikoordinasikan
dengan Panwaslu Kabupaten Mojokerto. Kendati demikian, semua urusan
terkait sengketa Pilkada, keputusannya ada di Panwaslu, baik kabupaten
maupun kota.
"Kalau provinsi (Bawaslu) tidak mempunyai wewenang
untuk menyelesaikannya. Provinsi hanya bisa memberikan pendapat dan
nasihat-nasihat. Tapi yang berwenang memutuskan tetap kabupaten/kota,"
dalihnya.
Seperti diketahui, MA memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto membatalkan berita acara dan surat keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto di Pilkada 2015. MA meminta KPU menerbitkan berita acara dan surat keputusan baru dengan mencoret pasangan Nisa-Arif.
Perintah itu merupakan amar putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015, yang diajukan pasangan MKP-Ipung. Paslon incumbent ini menggugat surat keputusan KPU Mojokerto karena Nisa-Arif dianggap memalsu surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Faridz.
Dengan keputusan ini, KPU Mojokerto membatalkan Berita Acara Nomor 28/BA/VIII/2015 dan Surat Keputusan KPU Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU. Kab-014.329790/2015, tanggal 24 Agustus 2015.
Selanjutnya menerbitkan berita acara baru bernomor: 47/BA/XI/2015 dan SK baru tertanggal 14 November 2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015.
Dengan menendang pasangan nomor urut satu, maka surat suara nanti, akan tercetak hanya dua Paslon tanpa merubah nomor urutnya, yaitu Paslon urut dua, MKP-Ipung dan urut tiga via independent, Masnan Gatot-Rahma Shofian.
sumber : merdeka.com
Tidak ada komentar:
Write komentar