Sabtu, 14 Nopember 2015 21:00:24
Reporter : Misti P.
Mojokerto (beritajatim.com) - Hasil rapat pleno
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti putusan
Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan calon (paslon) calon bupati-calon
wakil bupati (cabup-cawabup) nomor urut 1, Choirun Nisa-Arifudinsyah
(Nisa-Syah), Sabtu (14/11/2015). Pencoretan Nisa-Syah tersebut tertuang
dalam Berita Acara Nomor 47/BA/XI/2015 dan Nomor
61/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto,
Ayuhannafiq bersama empat komisioner KPU lainnya mengumumkan hasil rapat
pleno di depan wartawan. "Adapun hasil rapat pleno adalah sebagai
berikut, satu yakni merubah Berita Acara Nomor 28/BA/VIII/2015 tentang
Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto dalam Pemilihan
Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto 2015 dan Keputusan KPU Kabupaten
Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015 tentang Penetapan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Calon Wakil
Bupati Mojokerto 2015," ungkapnya.
Masih kata Yuhan, dua yakni
membatalkan atau mencoret Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto
Tahun 2015 atas nama Dra Hj Choirun Nisa MPd dan H Arifudinsyah SH. Tiga
yakni menetapkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun
2015 adalah A. Cabup, H Mustofa Kamal Pasa SE dan Cawabup, H Pungkasiadi
SH dan B. Cabup, Misnan dan Cawabup Rahma Shofiana WA.
"Empat
yakni, jumlah paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto dalam
Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 yang
ditetapkan adalah sebanyak dua pasangan calon. Lima yakni Nomor Urut
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 adalah
sebagaimana hasil pengundian nomor urut yang telah dilaksanakan pada
tanggal 25 Agustus 2015," jelasnya.
Yakni, cabup-cawabup nomor urut 2, H H Mustofa Kamal Pasa SE - H Pungkasiadi SH dan cabup-cawabup nomor urut 3, Misnan - Rahma Shofiana WA. Yuhan menambahkan, keputusan tersebut berdasarkan keputusan MA Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November 2015 yang amar keputusannya mengabulkan gugatan pengugat sebelumnya.
"Keputusan tersebut setelah kami konsultasi dengan KPU Pusat dan juga meminta penjelasan dari MA. Secara administrasi, keputusan akan disampaikan ke masing-masing pasangan calon. Terkait keputusan MA yang multi tafsir antara huruf dan abjad, kita sudah meninggalkan berkas keputusan MA untuk bahan di KPU pusat. Hasil keputusan secara substansi betul yang dicoret pasangan calon Choirun Nisa - Arifudinsyah.
Terkait desain surat suara pasca pencoretan, lanjut Yuhan, tidak masuk dalam konsultasi dengan KPU pusat. Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang, menurutnya akan dibicarakan bersama. Pihaknya juga mengaku siap menerima resiko terkait keputusan tersebut (unjuk rasa dari massa calon yang dicoret, red), menurutnya semua langkah yang ditempuh KPU termasuk hal tersebut.(tin/kun)
Tidak ada komentar:
Write komentar