15 November 2015

Kabupaten Mojokerto Siaga 1, KPUD Mencoret Paslon Nomer 1 Nisa-Arifudinsyah

Sabtu, 14 Nopember 2015 21:00:24
Reporter : Misti P.

Mojokerto (beritajatim.com) - Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan calon (paslon) calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) nomor urut 1, Choirun Nisa-Arifudinsyah (Nisa-Syah), Sabtu (14/11/2015). Pencoretan Nisa-Syah tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 47/BA/XI/2015 dan Nomor 61/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq bersama empat komisioner KPU lainnya mengumumkan hasil rapat pleno di depan wartawan. "Adapun hasil rapat pleno adalah sebagai berikut, satu yakni merubah Berita Acara Nomor 28/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto dalam Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto 2015 dan Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto 2015," ungkapnya.

Masih kata Yuhan, dua yakni membatalkan atau mencoret Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 atas nama Dra Hj Choirun Nisa MPd dan H Arifudinsyah SH. Tiga yakni menetapkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 adalah A. Cabup, H Mustofa Kamal Pasa SE dan Cawabup, H Pungkasiadi SH dan B. Cabup, Misnan dan Cawabup Rahma Shofiana WA.

"Empat yakni, jumlah paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto dalam Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 yang ditetapkan adalah sebanyak dua pasangan calon. Lima yakni Nomor Urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 adalah sebagaimana hasil pengundian nomor urut yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2015," jelasnya.



Yakni, cabup-cawabup nomor urut 2, H H Mustofa Kamal Pasa SE - H Pungkasiadi SH dan cabup-cawabup nomor urut 3, Misnan - Rahma Shofiana WA. Yuhan menambahkan, keputusan tersebut berdasarkan keputusan MA Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November 2015 yang amar keputusannya mengabulkan gugatan pengugat sebelumnya.

"Keputusan tersebut setelah kami konsultasi dengan KPU Pusat dan juga meminta penjelasan dari MA. Secara administrasi, keputusan akan disampaikan ke masing-masing pasangan calon. Terkait keputusan MA yang multi tafsir antara huruf dan abjad, kita sudah meninggalkan berkas keputusan MA untuk bahan di KPU pusat. Hasil keputusan secara substansi betul yang dicoret pasangan calon Choirun Nisa - Arifudinsyah.

Terkait desain surat suara pasca pencoretan, lanjut Yuhan, tidak masuk dalam konsultasi dengan KPU pusat. Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang, menurutnya akan dibicarakan bersama. Pihaknya juga mengaku siap menerima resiko terkait keputusan tersebut (unjuk rasa dari massa calon yang dicoret, red), menurutnya semua langkah yang ditempuh KPU termasuk hal tersebut.(tin/kun)

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...

Arsip Blog

gratis ongkir mataharimall