21 November 2015

Digugat, KPU Kabupaten Mojokerto Tetap Cetak Surat Suara Bergambar 2 Pasangan Calon

Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto nekat mencetak surat suara bergambar dua pasangan calon (paslon). Padahal, keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 yang mencoret paslon Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) masih digugat paslon Nisa-Syah.



Kubu Nisa-Syah masih mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi No 539 K/TUN/PILKADA/2015 tertanggal 3 November 2015 yang menjadi dasar KPU mencoret Nisa-Syah dari peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2015. Sementara penyelenggara pemilu ini justru nekat mencetak surat suara bergambar dua paslon.

Sebanyak 829.256 lembar surat suara Pilbup 2015 bergambar paslon incumbent nomor urut 2, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Pung) dan pasangan independent nomor urut 3, Misnan-Rahma Sofiana (Misnan). Padahal ada resiko besar yang bakal ditanggung KPU jika sampai permohonan PK kubu Nisa-Syah dikabulkan MA sehingga merubah surat suara dengan gambar tiga paslon.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq menegaskan, jika pencetakan surat suara terpaksa dilakukan mengingat masa persiapan Pilbup yang hanya menyisakan tiga minggu lagi. "Kita menunjuk pihak ke tiga, PT Temprina Media Grafika untuk mencetak surat suara dengan harga Rp120 per lembar," ungkapnya, Jum'at (20/11/2015).

Masih kata Yuhan, sebanyak 829.256 lembar surat suara tersebut sesuai jumlah kebutuhan untuk pemungutan suara 9 Desember mendatang. Jumlah tersebut, lanjut Yuhan, sudah termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT Pilbup 2015 atau 21.049 dari DPT Pilbup yang ditetapkan sebanyak 808.207 jiwa.

"Desain surat suara hanya menampilkan dua gambar paslon tersebut, mengacu pada keputusan No 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tertanggal 14 November 2015. Kami tak mau berandai-andai, sampai hari ini kami anggap tetap dua paslon. Jika upaya hukum kubu Nisa-Syah membuahkan hasil, kita siap," katanya.

Yuhan menambahkan, anggaran yang didapatkan KPU Kabupaten Mojokerto dari pengadaan barang dan jasa masih cukup karena jauh dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Namun untuk waktu, pihaknya memilih akan menambatkan kebijakan ke KPU pusat untuk menghadapi kemungkinan adanya perubahan keputusan.(tin/kun)

(sumber : beritajatim.com)

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...

Arsip Blog

gratis ongkir mataharimall