12 November 2015

KPU Kabupaten Mojokerto, Eksekusi Putusan MA Ditunda

MOJOKERTO (Realita) ==> Rencana eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, akhirnya ditunda. Kendati dalam putusan MA memerintahkan KPU setempat mencoret salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015.


Baca kelanjutannya ...!!!



"Di tengah rapat pleno tadi, kami menerima telpon dari KPU Pusat dan besok diminta ke Jakarta," kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq, Rabu (11/11/2015) malam. Sejak menerima putusan kasasi Senin (09/11/2015, KPU Mojokerto belum melaksanakan amar putusan MA.

Dari putusan kasasi itu, MA memerintahkan KPU Mojokerto membatalkan berita acara dan surat keputusan penetapan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam Pilkada 2015. MA juga memerintahkan KPU Mojokerto menerbitkan berita acara dan surat keputusan baru dengan terlebih dulu mencoret pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah.

Sehari pasca salinan putusan diambil dari PTTUN, lima Komisioner KPU Mojokerto, berangkat Jakarta dan melaporkan putusan kasasi itu ke KPU Pusat, Selasa (10/11/2015. "Kami hanya menyerahkan dan mereka (Komisioner KPU Pusat) akan mengkaji itu," kata Yuhan sapaan akrab Ketua KPU.

Klik di sini dulu!

Pihaknya beralasan ketika ke Jakarta pertama kali belum ada kajian hukum dari KPU Pusat atas putusan kasasi MA. "Komisioner KPU Pusat waktu itu juga belum lengkap," katanya. Ia menegaskan kajian hukum oleh KPU Pusat atas putusan kasasi itu membutuhkan persetujuan seluruh Komisioner KPU Pusat. "KPU kan kolektif kolegial, kemarin ada yang ke luar negeri dan sekarang sudah kembali," katanya.

KPU Mojokerto dalam waktu dekat bakal melaksanakan amar putusan kasasi setelah ada kajian hukum dari KPU Pusat. "Mereka (KPU Pusat) hari ini membahas dan besok akan disampaikan ke kami," kata Yuhan.

Ke sini dulu juga boleh!

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 yang direvisi dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, batas waktu pelaksanaan putusan kasasi dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dalam Pilkada adalah tujuh hari sejak KPU menerima salinan putusan. Sehingga KPU Mojokerto harus melaksanakan amar putusan perkara nomor 539 K/TUN/PILKADA /2015 itu paling lambat Senin, 16 Nopember 2015, sejak menerima salinan putusan, Senin (09/11/2015).

Imbas dari putusan tersebut, membuat aparat keamanan TNI/Polri menjaga ketat kantor penyelenggara pemilu di Jalan RA Basoeni. Pintu gerbang KPU dijaga ketat dan setiap orang yang masuk diperiksa. "Yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk," kata Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto. Pengamanan ketat ini untuk mengantisipasi agar kerusuhan Pilkada 2010 tidak terulang. uje

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...

Arsip Blog

gratis ongkir mataharimall