Mojokerto (beritajatim.com) - Kuasa hukum Nisa-Syah,
Ima Mayasari meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
Mojokerto memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto
menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto. Menurutnya jika
Nisa-Syah dicoret, maka semua calon harus dicoret.
"Sesuai
tahapan pengajuan sengketa pilkada, kami meminta Panwas setempat agar
memerintahkan KPU membatalkan berita acara dan surat keputusan
pencoretan Nisa-Syah dan penetapan dua pasangan calon yang tersisa,
Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan Misnan Gatot-Rahma Shofiana,"
ungkapnya, Senin (16/11/2015).
Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto
tersebut tercantum dalam berita acara nomor 47/BA/XI/2015 dan surat
keputusan nomor 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 Nopember
2015 yang menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam
Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
"Kita juga minta KPU
Kabupaten Mojokerto memberlakukan kembali berita acara dan surat
keputusan sebelumnya yakni berita acara nomor 28/BA/VIII/2015 dan surat
keputusan nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015
yang menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam
Pilkada 2015," katanya.
"Jika MA memerintahkan KPU membatalkan surat keputusan KPU yang awal maka semuanya harus dicoret, tidak hanya Nisa-Syah. Dalam SK KPU tidak menyebut nomor urut 1, 2 dan 3, tapi abjad A, B, dan C. Kalau nomor urut 3 itu calon lain, Misnan-Shofi," ujarnya.
Meski UU Pilkada menyatakan putusan kasasi perkara TUN Pilkada adalah final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain, Ima bersikukuh akan tetap memperjuangkan kliennya. Ia mengaku akan berjuang menegakkan keadilan pada orang yang dizolimi.
"Kami tidak pernah tahu Fatwa MA tapi keputusan MA membatalkan surat keputusan nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015," jelasnya.
Pihaknya mengaku sudah mengutip nomor 2 di PTTUN RI membatalkan keputusan nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015 beserta Berita Acara.
"Redaksi keputusan nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 sudah jelas nama calon A, B, C. Jika dibatalkan, dibatalkan semua. Jika melaksanakan keputusan MA, dibatalkan tidak ada calon. Yang dicoret MA nomor urut 3, Bu Nisa nomor urut 1. Di MA, hanya Mojokerto yang dikabulkan MA, yang lain ditolak. Patut dipertanyakan," tegasnya.(tin/kun)
Tidak ada komentar:
Write komentar