11 Desember 2015

69,67 % Warga Gempolkerep Hadir Nyoblos, Pilkada Kabupaten Mojokerto

Dari Gempolkerep, Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mojokerto, khususnya di Desa Gempolkerep Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto berjalan damai dan lancar. Tapi ada satu catatan yang perlu diperhatikan, dari 5 TPS yang tersebar di Desa Gempolkerep, tercatat hanya 69,67 % dari jumlah DPT + DPTb 1 + DPTb 2, warga Gempolkerep yang hadir nyoblos di pelaksanaan Pilkada kemarin tanggal 09 Desember 2015.  Sebagaimana tercatat DPT Desa Gempolkerep sebanyak 2746 pemilih ditambah DPTb 1 sebanyak 1 pemilih, kemudian ditambah lagi DPTb 2 sebanyak 3 Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 1 1 pemilih dan TPS 5 2 pemilih, maka total pemilih keseluruhan sebanyak 2750 pemilih. Dari total tersebut, sejumlah 1916 pemilih menggunakan hak pilih mereka.

Pasangan Calon Nomer 2 mendominasi perolehan suara dengan 1069 suara dan Paslon nomer 3 hanya memperoleh 505 suara, 342 suara dinyatakan tidak sah. Hasil tersebut bukanlah hal yang utama yang memuaskan PPS Desa Gempolkerep, ada hal yang lebih penting dari hasil tersebut dan lebih memuaskan, yaitu perjalanan pelaksanaan pemungutan suara yang bisa dibilang sangat lancar walaupun Ketua KPPS beserta Anggota KPPS yang bertugas di 5 TPS Desa Gempolkerep itu merupakan wajah-wajah baru. Kebanyakan dari mereka adalah warga yang baru pertama kali bertugas menjadi KPPS.

Kelancaran pelaksanaan Pilkada Mojokerto yang berlangsung di Desa Gempolkerep juga sangat melegakan Ketua PPS setempat yang juga merupakan pengalaman pertama menjadi Panitia Pemungutan Suara baginya. Moment ini juga membuktikan bahwa masih banyak warga yang punya potensi untuk menjadi penyelenggara kegiatan-kegiatan pemerintahan, terutama kegiatan-kegiatan yang berskala desa. Kekhawatiran akan terganjalnya pelaksanaan kegiatan dikarenakan pelaksana yang masih baru dan belum berpengalaman telah terbantahkan dengan hasil Pilkada ini. Jika berkaca dari prosentase kehadiran warga untuk menggunakan hak pilihnya yang hanya 69,67 %, itu tidak menjadi tanggung jawab mutlak penyelenggara di tingkat desa, karena baik PPS maupun KPPS sudah melaksanakan sosialisasi Pilkada dengan maksimal. bahkan H-1, sore hari selepas sholat ashar, PPS setempat menyempatkan diri untuk melakukan sosialisasi lagi dengan cara berkeliling Desa menggunakan Viar yang dilengkapi soundsystem untuk menghimbau seluruh warga Desa Gempolkerep yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang dikehendaki.


Beredar Quick Count Pilkada Mojokerto Versi Kesbangpol

Sumber : realita.co
MOJOKERTO (Realita) - Perhitungan cepat atau Quick Count pada rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kabupaten Mojokerto versi Bakesbangpol, menyebar alias bocor ke sebagian warga. Bahkan media dan tim sukses paslon mendapatkan rekapitulasi tersebut.

Dari hasil rekapitulasi Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto diketahui, bahwa calon petahanan nomor 2 Mustofa Kamal Pasa (MKP) - Pungkasiadi meraup 405.510 suara atau 78,95 persen dari pasangan calon independen nomor 3 Misnan Gatot-Rahma Shofiana yang mendapat 108.128 suara atau 21,05 persen.

Perolehan suara yang signifikan itu, dengan asumsi suara sah dalam pilkada kali ini mencapai 513.638 suara. Sedangkan untuk suara tidak sah, petugas Bakesbangpol mencatat ada 41.919 suara tidak sah atau 5,2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Seluruh data perolehan suara itu masuk ke Posko Pengendalian Pelaporan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015. Data tersebut berasal dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai 1.717 TPS. Berkas data ini resmi ditandatangani pejabat terkait dengan stempel basah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto.

Jika dikalkulasi data diatas, maka jumlah pemilih dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015 sebanyak 555.557 orang atau 68,7 persen dari jumlah DPT 808.207 orang.

Merespon data perolehan suara yang beredar dan terkesan bocor ini, pihak KPU Kabupaten Mojokerto tetap menunggu hasil rekapitulasi akhir suara yang resmi. "Rekapitulasi di tingkat PPK masih berlangsung hari ini dan besok," ungkap, Achmad Arif, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/12/2015).

Menurut Arif, sesuai jadwal dari 18 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hari ini ada delapan yang melakukan rekapitulasi perolehan suara dan sepuluh PPK lainnya akan melakukan rekapitulasi suara, besok, Jum'at, 11/12/2015). "Paling tidak sore atau malam ini delapan PPK sudah selesai. Sampai sore ini tidak ada kendala, rekap lancar," ucap dia. Hasil rekap 8 PPK, suara incumben rata-rata unggul hampir di seluruh TPS, desa, dan kecamatan dengan keunggulan lebih dari 50 persen.

Sekedar diketahui, beberapa tahun lalu, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota semua memiliki desk pilkada yang unsurnya terdiri dari sejumlah instansi termasuk Polri, TNI, dan Bakesbangpol. Namun sejak beberapa tahun terakhir, desk pilkada dilarang dan dihapus.

Bahkan, Gubernur Jatim Soekarwo pernah menyinggung soal larangan desk pilkada tersebut. "Tidak boleh (dirilis) dan sudah dilarang. Kalau hanya bisik-bisik menanyakan perolehan suara ya enggak masalah," kata Soekarwo saat mengecek pemungutan suara pilkada di TPS 1, Mojosari, Mojokerto, Rabu (09/12/2015).

Sementara Pj Bupati Mojokerto M. Ardi Prasetyawan juga mengungkapkan yang sama mengenai larangan adanya desk pilkada. "Memang enggak boleh, acuannya tetap pada tahapan KPU dan mengacu rekapitulasi resmi dari KPU," pungkas pejabat yang juga staff ahli Gubernur Jatim. uje

06 Desember 2015

PPK, Panwas dan PPS Kecamatan Gedeg Pawai Sosialisasi Pilbup Mojokerto

Dari Gempolkerep, Minggu 06-12-2015. Dengan maksud melaksanakan tahapan Pilbup Mjokerto yang kurang 3 hari lagi, PPK Gedeg mangajak segenap Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekecamatan Gedeg Pawai Sosialisasi Pilkada Kabupaten Mojokerto yang akan diselenggarakan tanggal 09 Desember 2015. Pawai ini juga merupakan bentuk keseriusan segenap Penyelenggara Pilkada di Kabupaten Mojokerto khususnya di Kecamatan Gedeg. Walaupun tensi politik di Kabupaten Mojokerto terkait PIlkada sempat memanas dengan dicoretnya Pasangan Calon Nomer 1 Nisa-Syah, Penyelenggara berharap warga tidak terganggu dengan kondisi tersebut dan penyelenggaraan Pamilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tetap berjalan teratur dan lancar.

Start dari Kantor Kecamatan Gedeg dengan dibekali sambutan dari Ketua PPK Gedeg, Kapolsek Gedeg dan Bapak Camat Gedeg tentunya, berharap dalam pelaksanaan dan perjalanan pawai tersebut tertib, lancar dan disambut dengan baik oleh warga. Dari Kantor Kecamatan, rombongan pawai yang mengendarai sepedah motor berjalan ke arah timur menyusuri seluruh desa yang ada di sebelah timur kemudian berputar keutara untuk kembali ke barat menyusuri 14 Desa yang tersebar di Kecamatan Gedeg.

03 Desember 2015

Keputusan DPKPP Tetap Coret Nisa-Syah dari Pilbup Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. DKPP hanya memberikan peringatan kepada komisioner KPU terkait pencoretan cabup-cawabup Mojokerto, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah).

Putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto dibacakan majelis kehormatan DKPP bersama 12 putusan perkara lainnya. Majelis DKPP yang dipimpin Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie memberikan peringatan biasa pada dua Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto dan peringatan keras bagi tiga komisioner lainnya termasuk Ketua KPU Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan rilis berita dalam web resmi DKPP disebutkan, dua Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto yang diberikan peringatan biasa adalah Achmad Arif dan Afidatusholikha. Sedangkan tiga komisioner yang diberikan peringatan keras adalah Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq dan dua komisioner lainnya, Heru Efendi dan Vicky Risdianto.

Kuasa hukum Nisa-Syah mengatakan, DKPP menganggap keputusan KPU yang mencoret Nisa-Syah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). "DKPP mengganggap keputusan KPU sudah benar dan KPU sudah pernah meminta penjelasan MA terkait hal tersebut," ungkapnya, Rabu (02/12/2015).

Masih kata Ima, DKPP menilai KPU Kabupaten Mojokerto sudah benar melaksanakan putusan MA, namun KPU dianggap kurang teliti dalam verifikasi pencalonan. Sehingga dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada komisioner KPU Kabupaten Mojokerto. Terkait putusan tersebut, pihaknya mengaku masih pikir-pikir.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq mengatakan, jika putusan DKPP hanya memberikan peringatan biasa dan peringatan keras saja. "DKPP mengabulkan sebagian permohonan Nisa-Syah yakni memberikan sanksi peringatan pada kami, namun tidak sampai sanksi pemberhentian. Keputusan ini tidak sampai mengubah daftar calon yang sah," jelasnya.

Yuhan memastikan, jika tahapan Pilkada Kabupaten Mojokerto tetap dilanjutkan meski ada peringatan dari DKPP. Pilkada, 9 Desember mendatang tetap lanjut dengan dua pasangan calon dan tidak ada perintah DKPP untuk memasukkan kembali (Nisa-Syah) menjadi calon peserta Pilkada Kabupaten Mojokerto periode 2015-2020.

Dua pasangan calon tersebut yakni, pasangan incumbent, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Pung). Calon nomor urut 2 ini diusung tujuh partai politik (parpol) diantaranya, PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN dan PKS dan pasangan independent nomor urut 3, Misnan Gatot-Rahma Shofiana (Misof). [tin/but]

sumber : beritajatim.com

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...