30 November 2015

Panwas Pilkada Mojokerto Juga Dilaporkan ke DKPP

TEMPO.CO, Mojokerto - Selain mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, tim sukses dan relawan pendukung calon bupati dan wakil bupati Mojokerto yang dicoret, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah), juga melaporkan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Mojokerto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Panwas juga kami laporkan dalam dua hal terkait sikap Panwas atas pengaduan pencoretan Bu Nisa dan terkait pelibatan PNS dan bagi-bagi uang yang dilakukan calon inkumben yang tidak ditindak oleh Panwas,” kata ketua tim sukses Nisa-Syah, Heri Ermawan, Senin, 30 November 2015.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan Panwas belum memanggil kembali Nisa maupun tim sukses atas pengaduan Nisa mengenai pencoretan yang dilakukan KPU setempat. “Secara prosedur seharusnya kami dipanggil dulu tapi langsung diputus begitu saja oleh Panwas melalui surat yang dikirimkan ke kami,” kata Heri.

Menurut Heri, Panwas beralasan tidak bisa menindaklanjuti pengaduan Nisa-Syah karena pecoretan Nisa-Syah sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). “Tapi seharusnya kami dipanggil dulu, tidak langsung diputuskan bahwa tidak bisa ditindaklanjuti seperti ini,” katanya.

Relawan Nisa-Syah juga melaporkan Panwas karena dianggap tidak menindak calon inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan melakukan bagi-bagi uang dalam kampanye. “Laporan oleh relawan ini juga sedang diproses DKPP,” kata Heri.

Heri menambahkan bahwa tim sukses Nisa-Syah juga masih menunggu putusan DKPP atas pengaduan pencoretan Nisa-Syah yang dilakukan KPU Kabupaten Mojokerto. Pengaduan ini sudah disidangkan di DKPP pada Jum’at, 27 November 2015. “Kabarnya besok (1 Desember 2015) tim DKPP akan rapat untuk menentukan putusannya,” kata Heri.

Panwas Pilkada Mojokerto belum bisa dikonfirmasi atas laporan tim Nisa-Syah ke DKPP. Beberapa kali Tempo menghubungi nomor telepon Ketua Panwas Pilkada Mojokerto Miskanto namun tidak direspon.

Sementara itu, Kuasa hukum Nisa-Syah, Ima Mayasari, membenarkan jika Panwas Kabupaten Mojokerto juga dilaporkan ke DKPP atas sikap Panwas dalam menanggapi pengaduan pencoretan Nisa-Syah oleh KPU. “Benar, Panwas juga dilaporkan tim sukses Nisa-Syah ke DKPP,” kata advokat yang berkantor di Jakarta ini.

Mengenai putusan DKPP atas pencoretan Nisa-Syah oleh KPU Kabupaten Mojokerto, menurut Ima, pihaknya masih menunggu putusan dari DKPP. “Kami meminta DKPP agar memerintahkan KPU untuk membatalkan pencoretan Nisa-Syah,” katanya. Menurutnya, KPU salah menafsirkan putusan MA.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq mengaku belum ada pemberitahuan lagi dari DKPP setelah sidang yang digelar Jum’at lalu. “Belum ada panggilan lagi dan tampaknya cukup sekali sidang dan akan diputus,” katanya.

KPU juga telah menyerahkan laporan tertulis seperti diminta DKPP. “Selain memberi keterangan disidang, kami juga sudah menyerahkan laporan tertulis yang isinya menjelaskan mulai dari proses pendaftaran calon sampai terjadi pencoretan pada Nisa-Syah,” katanya. KPU juga telah menyerahkan bukti putusan MA dan surat penjelasan dari Panitera MA atas isi putusan yang sempat dipersoalkan kubu Nisa-Syah. “Semua bukti sudah kami serahkan,” kata pria yang akrab disapa Yuhan ini.

sumber : pilkada.tempo.co

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...

Arsip Blog

gratis ongkir mataharimall