JAKARTA (Realita) - Sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dari pengaduan pasangan calon Choirun Nisa - Arifudinsjah
(Nisa - Syah) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto
terkait pencoretan Nisa-Syah pada Pilkada Kabupaten Mojokerto, akhirnya
digelar, Jum'at (27/11/2015).
Sidang DKKP yang berlangsung lumayan tegang ini, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang di gedung DKPP Jl. MH.Thamrin,No. 14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Kuasa hukum Paslon Nisa - Syah Dr Ima Mayasari dan Efendi Sinaga tampak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Nisa - Syah, Heri Ermawan menuturkan, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim DKPP sempat menanyakan Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq, tentang kronologi dari awal pendaftaran calon hingga proses pencoretan paslon Nisa - Syah. "Tetapi Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto tidak siap menceritakannya dengan runut," kata Heri, saat dihubungi Realita.co, Jum'at petang
Hingga akhirnya, Ketua Majelis Hakim DKPP, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si bertanya dengan nada tinggi kepada Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq. "Kenapa kamu yang melaksanakan tetapi kamu tidak paham dan tidak bisa menceritakan kronologinya," kata Heri menirukan Ketua Majelis Hakim.
Ironisnya lagi, Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, justru melimpahkan pertanyaan tersebut kepada Komisioner KPUD Kabupaten Mojokerto (Divisi Hukum) Vicky Risdiyanto. Tetapi Divisi hukum KPUD Kabupaten Mojokerto juga tidak mampu menceritakan secara runut kronologi proses pencoretan tersebut.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim DKPP meminta kepada Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto untuk menulis kronologi dari awal pendaftaran calon sampai pada proses pencoretan paslon nomor 1 Nisa - Syah, dan diserahkan secepatnya kepada Ketua Majelis Hakim DKPP.
Dalam persidangan itu, KPUD Propinsi Jawa Timur dimintai pendapatnya tentang apa yang terjadi di proses Pilkada Kabupaten Mojokerto. Namun, KPUD Propinsi Jawa timur menegaskan bahwa fungsi dan wewenang KPUD Propinsi Jawa Timur hanya bersifat mengawal proses verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Mojokerto.
Mendengar pemaparan KPU Provinsi Jatim, Ketua Majelis Hakim juga meminta agar KPU Provinsi Jatim memberikan kronologi dari awal pendaftaran calon sampai pada proses pencoretan paslon nomor 1 Nisa - Syah juga secara tertulis.
Saat sidang berlangsung hadir juga, Dr. Mauarar Siahaan sebagai saksi ahli. Dalam kesaksiannya Dr Mauarar Siahaan berpendapat, bahwa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Mojokerto adalah sebagai tindakan pemasungan hak konstitusi warga negara (Humam Right Candidate)
Sidang DKKP yang berlangsung lumayan tegang ini, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang di gedung DKPP Jl. MH.Thamrin,No. 14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Kuasa hukum Paslon Nisa - Syah Dr Ima Mayasari dan Efendi Sinaga tampak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Nisa - Syah, Heri Ermawan menuturkan, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim DKPP sempat menanyakan Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq, tentang kronologi dari awal pendaftaran calon hingga proses pencoretan paslon Nisa - Syah. "Tetapi Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto tidak siap menceritakannya dengan runut," kata Heri, saat dihubungi Realita.co, Jum'at petang
Hingga akhirnya, Ketua Majelis Hakim DKPP, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si bertanya dengan nada tinggi kepada Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq. "Kenapa kamu yang melaksanakan tetapi kamu tidak paham dan tidak bisa menceritakan kronologinya," kata Heri menirukan Ketua Majelis Hakim.
Ironisnya lagi, Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, justru melimpahkan pertanyaan tersebut kepada Komisioner KPUD Kabupaten Mojokerto (Divisi Hukum) Vicky Risdiyanto. Tetapi Divisi hukum KPUD Kabupaten Mojokerto juga tidak mampu menceritakan secara runut kronologi proses pencoretan tersebut.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim DKPP meminta kepada Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto untuk menulis kronologi dari awal pendaftaran calon sampai pada proses pencoretan paslon nomor 1 Nisa - Syah, dan diserahkan secepatnya kepada Ketua Majelis Hakim DKPP.
Dalam persidangan itu, KPUD Propinsi Jawa Timur dimintai pendapatnya tentang apa yang terjadi di proses Pilkada Kabupaten Mojokerto. Namun, KPUD Propinsi Jawa timur menegaskan bahwa fungsi dan wewenang KPUD Propinsi Jawa Timur hanya bersifat mengawal proses verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Mojokerto.
Mendengar pemaparan KPU Provinsi Jatim, Ketua Majelis Hakim juga meminta agar KPU Provinsi Jatim memberikan kronologi dari awal pendaftaran calon sampai pada proses pencoretan paslon nomor 1 Nisa - Syah juga secara tertulis.
Saat sidang berlangsung hadir juga, Dr. Mauarar Siahaan sebagai saksi ahli. Dalam kesaksiannya Dr Mauarar Siahaan berpendapat, bahwa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Mojokerto adalah sebagai tindakan pemasungan hak konstitusi warga negara (Humam Right Candidate)
Sementara Tim Kuasa Hukum Paslon Nisa - Syah, Dr Ima Mayasari, S.H.,
M.H., membenarkan apa yang disampaikan oleh saksi ahli dan
mempertanyakan kenapa paslon No 2 (MKP - Pungkasiadi) yang menurut
pengakuannya juga mengantongi rekom dari DPP PPP Kubu Djan Faridz tetapi
tidak diserahkan kepada KPUD Kabupaten Mojokerto saat proses
pendaftaran.
Namun ketika rekom PPP Djan Faridz juga dikantongi oleh paslon No 1 Nisa - Syah dan digunakan sebagai persyaratan pendaftaran paslon pemilukada Kabupaten Mojokerto, paslon no 2 MKP - Ipung, tiba-tiba kebakaran jenggot dan mempermasalahkan tentang rekom tersebut.
"Kami menilai bahwa ini sebuah tindakan yang tidak etis dalam dunia politik, pendapat tersebut juga diamini oleh ketua Majelis Hakim DKPP. Ada beberapa kronologi tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan. Ada apa dengan Pilkada Kabupaten Mojokerto?," terang Ima.
Di akhir sidang, ketua Majelis Hakim DKPP menyampaikan bahwa masalah Pilkada Kabupaten Mojokerto ini adalah sebuah permasalahan serius. "Persoalan Pilkada Kabupaten Mojokerto harus disikapi oleh berbagai pihak yang terkait," tambah ketua Majelis Hakim.
Namun ketika rekom PPP Djan Faridz juga dikantongi oleh paslon No 1 Nisa - Syah dan digunakan sebagai persyaratan pendaftaran paslon pemilukada Kabupaten Mojokerto, paslon no 2 MKP - Ipung, tiba-tiba kebakaran jenggot dan mempermasalahkan tentang rekom tersebut.
"Kami menilai bahwa ini sebuah tindakan yang tidak etis dalam dunia politik, pendapat tersebut juga diamini oleh ketua Majelis Hakim DKPP. Ada beberapa kronologi tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan. Ada apa dengan Pilkada Kabupaten Mojokerto?," terang Ima.
Di akhir sidang, ketua Majelis Hakim DKPP menyampaikan bahwa masalah Pilkada Kabupaten Mojokerto ini adalah sebuah permasalahan serius. "Persoalan Pilkada Kabupaten Mojokerto harus disikapi oleh berbagai pihak yang terkait," tambah ketua Majelis Hakim.
Sementara di luar sidang DKKP, ratusan relawan paslon Nisa - Syah
yang terdiri dari berbagai elemen mengelar aksi damai dengan membaca
shalawat Nariyah. Hal itu dilakukan untuk memberikan dukungan moral
kepada DKPP. "Semoga DKPP dapat memutuskan secara netral dan adil," kata
Urip Widodo, koordinator aksi damai di depan gedung DKPP.
Seperti diketahui, ratusan pendukung Nisa-Syah berangkat dari Mojokerto sejak Rabu (25/11/2011) malam. Gerakan moral itu dilakukan atas inisiatif mereka sendiri dengan menumpang 3 unit bus dan bermalam di Masjid Istiqlal.
Sekitar pukul 11.45 WIB sidang perdana kasus pilkada Kabupaten Mojokerto di DKPP ditutup. Dengan berakhirnya sidang tersebut, berakhir pula gelar aksi pembacaan shalawat yang dilakukan oleh relawan Pendukung Nisa - Syah. uje
sumber : realita.co
Seperti diketahui, ratusan pendukung Nisa-Syah berangkat dari Mojokerto sejak Rabu (25/11/2011) malam. Gerakan moral itu dilakukan atas inisiatif mereka sendiri dengan menumpang 3 unit bus dan bermalam di Masjid Istiqlal.
Sekitar pukul 11.45 WIB sidang perdana kasus pilkada Kabupaten Mojokerto di DKPP ditutup. Dengan berakhirnya sidang tersebut, berakhir pula gelar aksi pembacaan shalawat yang dilakukan oleh relawan Pendukung Nisa - Syah. uje
sumber : realita.co
Tidak ada komentar:
Write komentar