22 November 2015

DKPP Perintahkan KPU Mojokerto Masukkan Lagi Nisa-Syah? Fakta atau hanya Isu?

Mojokerto (beritajatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto angkat bicara terkait beredarnya isu yang menyebutkan jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto untuk memasukan kembali nama pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Choirun Nisa-Arifudinsyah (Nisa-Syah) sebagai peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto.



Ketua KPU Kabupaten Mojokerto  Ayuhanafiq dihadapan wartawan mengaku mendengar isu di masyarakat terkait perintah DKPP kepada KPU tersebut.

"Tidak ada perintah seperti itu kepada kita sehingga kita perlu meluruskan isu itu. Jangankan kita (KPU Kabupaten Mojokerto, red) dipanggil ke DKPP, sampai saat ini saja kita belum pernah menerima surat resmi atas laporan ke DKPP itu," ungkapnya, Minggu (22/11/2015).

Mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto ini menambahkan Mahkamah Agung (MA) sudah memberikan jawaban tertulis melalui Panitera MA dengan Nomor 1549/PAN/HK.06/XI/2015 tanggal 17 November 2015 atas surat dari KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 319/KPU-Kab-014.329790/XI/2015 tentang Permohonan Jawaban.

Jawaban tersebut, lanjut Yuhan, yang menjadi dasar pencoretan paslon Nisa-Syah.

"Sebelumnya KPU Kabupaten Mojokerto mengirimkan surat ke MA tanggal 3 Nopember 2015 terkait sengketa antara H. Mustofa Kamal Pasa, SE dan H. Pungkasiadi, SH melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto (tergugat) dan Dra. Hj. Choirunnisa, M.Pd dan H. Ariefudinsjajh, SH(Tergugat Interfensi)," katanya.

Dalam amar putusannya pada poin empat dinyatakan MA mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan dan berita acara baru sebagai pengganti keputusan dan berita acara yang dinyatakan batal tersebut yang terlebih dahulu mencoret/mengeluarkan pasangan calon nomor 3 yaitu Dra. Hj. Choirunnisa, M.Pd sebagai Calon Bupati dan H. Ariefudinsjah, SH sebagai calon Wakil Bupati.

KPU memohon penjelasan dari Mahkamah Agung dikarenakan dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Kab. Mojokerto Nomor : 28/BA/VIII//2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 dan keputusan KPU Kab. Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tidak menyebutkan angka melainkan huruf (A,B,C,) apakah angka 3 yang dimaksud sama dengan huruf C.

"Dan MA sudah menjawab dalam suratnya 13 Nopember bahwa dimaksudkan angka 3 sama dengan huruf C. Jawaban tersebut dikirim via email juga pos, kita sudah sampaikan jawaban MA ini ke jajaran kita (PPK, PPS, KPPS) maupun Panwaslu dan masing-masing timses karena memang sebelumnya Panwaslu memberikan rekom untuk konsultasi tertulis bukan rekom memasukan paslon Nisa-Syah," jelasnya.

Yuhan menambahkan, saat ini KPU Kabupaten Mojokerto memasuki tahapan proses sosialisasi kepada masyarakat terkait jumlah paslon yang menjadi peserta Pilbup Mojokerto, 9 Desember mendatang.
Pihaknya juga mengirim surat ke jajarannya untuk mengundang tokoh masyarakat (tomas) guna memberikam pemahaman agar tidak ada isu yang salah berkembang di masyarakat.(tin/ted)

sumber : beritajatim.com

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...

Arsip Blog

gratis ongkir mataharimall