29 September 2017

Jonru Ginting, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Dari Gempolkerep - Kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Muannas Al Aidid berlanjut dengan ditetapkannya pegiat media sosial Jonru Ginting.


"Tadi pagi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, ketika dihubungi WartaKota, Jumat (29/9/2017).

Namun menurut Djuju, kasus ini terlalu dipaksakan. Menurut dia, kliennya baru diperiksa satu kali langsung ditetapkan menjadi tersangka dan akhirnya ditahan.

"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," ujar pengacara Jonru, Djuju Purwantoro saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).

Baca Juga : 35 Cara Pasang Iklan di Facebook Lengkap


Kasus yang akhirnya membawa dirinya menjadi tersangka ini bukan yang pertama kali menimpanya. Laporan pertama dillakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid, Kamis (31/8/2017) , atas tuduhan penyebaran ujian kebencian. Tak selang beberapa lama, Jonru dilaporkan kembali karena kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA, pada Senin (4/9/2017) oleh pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin. Dan kasus terakhirnya dilaporkan oleh Muanas Al Aidid, tak hanya Jonru yang dilaporkan namun akun Facebook Nugra Za dan Twitter Intelektual Judul Flato juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9/2017).

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.


Pelaporan tersebut dibuat karena adanya penyebaran fitnah yang juga menyasar klien Muanas Al Aidid, yang menyebut kliennya sebagai anak pimpinan PKI. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jonru kerap melontarkan berbagai cuitan di akun media sosialnya terutama di Twitter.

"Media emang hobi menggoreng berita. Orang cuma minta diundur 3 hari, kok dituduh mangkir dst. #YukBersabar"

Cuitan terakhir Jonru pada Senin 925/9/20170 ini mendapatkan likes sebanyak 260.



Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...