Dari Gempolkerep - (Intip tribunnews.com) Dana Desa yang dicairkan oleh pemerintah untuk mendanai prioritas kegiatan bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat desa benar-benar mendapat perhatian banyak pihak. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat
(PAKAR) Aceh membentuk tim pengawal dana desa agar realisasi dana
tersebut digunakan tepat sasaran. PAKAR juga meminta keuchiek
mempublikasikan pengggunaan dana sesuai dengan APBG yang telah
ditetapkan di masing-masing gampong.
Khaidir juga mengomentari anggapan sejumlah keuchik yang mengatakan bahwa rencana anggaran belanja (RAB) penggunaan dana desa/gampong adalah rahasia negara. “RAB dana desa bukanlah rahasia negara. Apabila ada perangkat gampong merahasiakannya ini adalah kesalahan besar,” ungkap Khaidir, seraya meminta para keuchik agar mempublikasikan RAB dana desa supaya diketahui seluruh masyarakat.
“Terkait penggunaan dana desa kita telah membentuk tim khusus pengawal dana desa. Tim ini nantinya akan bekerja sesuai dengan UU Pengelolaan Dana Desa,” ungkap Ketua DPP PAKAR Aceh, M Khaidir SH, Jumat (8/9).
Dengan dipublikasikannya RAB dana desa ini sekaligus mewujudkan sistem pemerintahan gampong yang bersih dan transparan. Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mana setiap dokumen dan rancangan belanja negara dan sebagainya harus dipublikasikan ke publik.
“Kita mengharapkan seluruh keuchik di Aceh Timur mempublikasi RAB dana desa sesuai dengan APBG yang telah ditetapkan di masing-masing gampong. Jika kami menerima laporan terkait adanya permasalahan, maka kami akan turun mengawasinya secara langsung,” ungkap Khaidir.
Tim pengawas pengelolaan dana desa yang dibentuk pihaknya ini, ungkap Khaidir, akan fokus bekerja di Kabupaten Aceh Timur. Pasalnya, sejauh ini pihaknya telah menerima sekitar 23 laporan dari masyarakat terkait permasalahan pengelolaan dana desa di sejumlah kecamatan di Aceh Timur, yang tak kunjung selesai.
Tidak ada komentar:
Write komentar