01 Oktober 2017

Kasus Dugaan Penipuan Ustadz Yusuf Mansur Dihentikan | Dari Gempolkerep

Dari Gempolkerep - (Intip berita detik.com)

Surabaya - Polda Jatim menghentikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ustaz Yusuf Mansur. Penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena laporan tersebut dinilai kurang alat buktinya.



Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jatim oleh jamaahnya melalui kuasa pelapor, Sudarso Arief Bakuma, pada Kamis (15/6/2017) lalu. Laporan tersebut dengan tanda bukti lapor nomor LP/742/VI/2017/UM/SPKT Polda Jatim, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Setelah gelar perkara untuk perkara dengan pelapor Bakuma dan terlapor Ustaz Yusuf Mansur, hasil keputusannya adalah tidak cukup bukti. Sehingga, kita mengambil keputusan untuk dapat dihentikan penyidikannya," kata Kepala Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira, Minggu (30/9/2017).

Dalam kasus dugaan investasi pembangunan Kondotel Moyayang yang dianggap bodong itu, polisi sudah memeriksa 16 saksi, mulai dari saksi pelapor, saksi terlapor hingga saksi ahli. Penyidik juga sudah mengecek ke lokasi pembangunan kondotel tersebut. Dari pengecekan tersebut, polisi memang menemukan adanya rencana pembangunan. Namun, proses pembangunan tersebut terhenti karena kekurangan modal.



Penyidik Subdit Harda Bangtah sudah melakukan gelar perkara hingga sebanyak tiga kali. Gelar perkara yang terkahir kalinya pada Kamis (28/9/2017) lalu, dan memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini di-SP3.

"Gelar perkara sudah beberapa kali, dinyatakan tidak cukup bukti unsur pidananya," katanya.

"Tidak ada kesulitan. Setelah kita teliti, ini adalah error in personal. Tidak ada hubungan antara pelapor dengan terlapor Ustaz Yusuf Mansur. Karena tidak cukup bukti, artinya kita SP3, kita hentikan penyidikannya," tandasnya.

Dari berbagai alat keterangan yang dikumpulkan, perkara tersebut sangat minim bukti, sehingga tidak bisa diteruskan hingga ke proses penyidikan dan penetapana tersangka.

Alhamdulillah!

Dan Kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan Paytren, salah satu Bisnis Ustadz Yusuf Mansur yang sekarang lagi booming dan bisa anda ikuti! Di sini kalau anda ingin tahu dan mengerti juga soal Bisnis Paytren, Klik di sini atau di sini!

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...