21 Juni 2014

PILPRES : PANTASKAH DIPILIH KALAU AWAL SUDAH MELANGGAR

PILPRES 2014

Masih tentang calon pemimpin negeri ini, pasangan yang mana yang lebih pantas untuk dipilih?

Visi dan Misi sudah kita ketahui bersama, pemaparan program yang akan dilaksanakan jika sudah terpilih, sudah kita dengarkan bersama hingga debat terbuka sudah terlaksana 2 tahap dan kita bisa memperbandingkan mana yang lebih baik untuk dijadikan orang nomer satu di negeri ini.

Namun ada satu yang perlu kita renungkan, jika awalnya saja sudah melanggar aturan, apakah masih pantas untuk kita pilih sebagai pemimpin negeri ini? Kelihatannya sepele, hanya soal Alat Peraga kampanye yang berupa Banner, Baliho atau yang lainnya. Namun, semua itu kan ada aturannya mulai dari pemasangan hingga penerapannya untuk lebih menarik dan meyakinkan pemilih untuk lebih percaya memilih sang calon.



Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat, pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan (Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 17)

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...

Arsip Blog

gratis ongkir mataharimall