30 Mei 2015

Pelaksanaan Dana Desa Kabupaten Mojokerto

Setelah berkutat dengan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa atau yang disingkat dengan ADD dimana di dalamna terdapat SILTAP atau Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, kini Kepala Desa dan Perangkat Desa harus memutar otak lagi, belajar lagi dan memahami lebih dalam bagaimana pencairan, penggunaan/ pengalokasian, hingga pelaporan Dana Desa yang segera dapat dicairkan apabila syarat dan ketentuan pencairannya dapat dipenuhi oleh masing-masing Desa.

Kabupaten Mojokerto sudah mengeluarkan dan mempublikasikan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa yang dikemas dalam PERBUP NOMOR 8 TAHUN 2015. Dengan bertambahnya anggaran dana untuk Desa yang dibagikan dalam bentuk Alokasi Dana Desa dan Dana Desa ini, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus lebih berhati-hati dan lebih cermat lagi dalam penganggaran, pengalokasian, penggunaan hingga pelaporan. Dana-dana tersebut ditargetkan untuk memperlancar dan memuluskan kegiatan-kegiatan di Desa yang meliputi : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.



Pemerintah Pusat merencanakan penganggaran untuk Desa itu akan bertambah tiap tahunnya. Menyikapi hal itu, Pemerintahan Desa harus bisa mempergunakan anggaran tersebut dengan baik, teliti, efektif dan efisien untuk memajukan dan mengembangkan Potensi Desa yang selama ini sudah berjalan atau bahkan yang belum terjamah dan sangat perlu untuk dimunculkan dan dikembangkan.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019

Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...