JAKARTA, (tubasmedi.com) – Revisi atau perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Desa atau yang dikenal dengan
PP Desa telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun
2015, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2015.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) revisi PP Nomor 43
Tahun 2014 akan diprakarsai dan dikoordinasikan oleh Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan melibatkan
seluruh instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri,” kata
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam siaran persnya,
Rabu (27/5/2015) sore.
Hal itu disampaikan Mensesneg menanggapi tuntutan kepala desa dan
perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh
Indonesia (Apdesi), di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5)
siang.
Apdesi menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, percepatan revisi PP 43
Pasal 81 dan 100, terkait dengan kewenangan hak asal usul, yaitu
mengerucutnya pengelolaan tanah bengkok (tanah desa). Kedua, menuntut
percepatan turunnya dana desa. Ketiga, menuntut Presiden Jokowi
melaksanakan Nawacita. Salah satunya, membangun dari desa.
Laman Setkab memberitakan, Kamis pagi, Mensesneg mengemukakan,
subtansi perubahan PP No. 43 Tahun 2014, meliputi pengaturan mengenai
kewenangan, penggabungan desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
Laporan Kepala Desa, Pengangkatan Kepala Desa, Musyawarah Desa, serta
penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa. “RPP revisi PP Nomor 43
Tahun 2014 itu diharapkan selesai pada Juni 2015 ini,” kata Pratikno.
Terkait tuntutan agar pemerintah mempercepat pencairan alokasi Dana
Desa, Mensesneg Pratikno meminta agar mereka memastikan terlebih dahulu
Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten yang memuat pos atau
mata anggaran Dana Desa dari APBN yang telah disahkan oleh gubernur.
Mensesneg juga meminta para kepala desa dan perangkat desa agar
memastikan mengenai Perda yang berupa Peraturan Bupati tentang rincian
Dana Desa di masing-masing Kabupaten.
(Sumber : http://www.tubasmedia.com/berita/mensesneg-tanggapi-tuntutan-perangkat-desa-revisi-pp-desa-sudah-diprogramkan/)
30 Mei 2015
Tanggapan Mensesneg tentang Revisi PP Desa
About Dedi
Berbagi Informasi berarti berbagi manfaat, baca apa yang bisa anda baca, klik apa yang anda ingin tahu, pahami dan semoga anda menemukan potensi dan peluang manfaat dari blog ini! Aamiinn...!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Keuangan Desa | Fase Perencanaan dan Penganggaran Untuk Tahun 2019
Dari Gempolkerep - Bulan Oktober hingga Desember menjadi bulan yang sibuk untuk Pemerintahan Desa, khususnya di tahun 2018 ini. Hal ini...
Tidak ada komentar:
Write komentar